Pemerintah Kota Jambi Terapkan Aturan Baru Pasien Isoman
KOTA JAMBI - Pemerintah kota Jambi menerapkan aturan baru terkait pasien covid-19 yang melakukan isolasi mandiri (ISOMAN), dimana aturan tersebut menjelaskan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan melakukan isolasi mandiri dirumah masing-masing tanpa persetujuan pihak kesehatan.
Hal ini ditegaskan walikota Jambi, Syarif Fasha guna mengantisipasi penyebaran virus covid yang disebabkan oleh pasien isoman.
Pemerintah kota Jambi juga telah menyediakan beberapa lokasi isolasi pasien covid, salah satunya graha lansia kota Jambi.
“Nantinya seluruh pasien yang akan menjalani isolasi mandiri, pemerintah kota Jambi melalui dinas kesehatan akan menetukan layak atau tidaknya isoman di lingkungan tersebut.”Ujar Fasha Walikota Jambi
Sumber: