Cair Juni Ini! BSU Rp600 Ribu Siap Masuk Rekening, Simak Syarat dan Jadwalnya

bsu--
JEKTVNEWS.COM - Di tengah dinamika ekonomi global dan tekanan inflasi dalam negeri, pemerintah Indonesia kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai strategi menjaga daya beli masyarakat pekerja. Tahun ini, BSU diberikan secara langsung sebesar Rp600 ribu, yang mencakup dua bulan sekaligus Juni dan Juli 2025.
BACA JUGA:Prabowo Siap Bikin Badan Penerimaan Negara: Struktur Lengkap Bocor ke Publik!
Langkah ini bukan sekadar bentuk bantuan sosial, melainkan bagian dari upaya konkret mendorong konsumsi rumah tangga—yang selama ini menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi nasional. Lantas, siapa saja yang berhak menerima BSU ini, dan bagaimana cara mencairkannya?
Program BSU 2025 hadir sebagai wujud komitmen pemerintah untuk memastikan roda ekonomi tetap berputar, terutama melalui sektor konsumsi. Seperti diketahui, konsumsi rumah tangga menyumbang lebih dari 50% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Melalui BSU, pemerintah berharap para pekerja yang masuk kategori penerima dapat tetap membeli kebutuhan pokok, membayar cicilan, bahkan menabung di tengah kenaikan harga sejumlah barang dan jasa. Tidak hanya itu, suntikan dana ini juga menjadi sinyal kepercayaan pemerintah terhadap peran pekerja sebagai garda depan pemulihan ekonomi.
BSU 2025 diberikan dengan skema Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli. Namun, seperti ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, pencairan akan dilakukan sekaligus dalam satu tahap, sehingga total dana yang diterima setiap pekerja mencapai Rp600 ribu.
BACA JUGA:Kisah Naga dan Viking Hidup Kembali, Remake Live-Action How to Train Your Dragon Tayang di Bioskop!
Penyaluran dana ini akan dilakukan melalui rekening bank penerima, serupa dengan mekanisme BSU pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah menggandeng bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN untuk mempercepat proses distribusi bantuan.
Tidak semua pekerja bisa langsung menerima BSU ini. Pemerintah telah menetapkan empat kriteria yang harus dipenuhi. Berikut penjabaran syaratnya:
-
Warga Negara Indonesia (WNI):
Calon penerima wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah dan tercatat dalam sistem kependudukan nasional. -
Terdaftar sebagai Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan:
Keanggotaan harus aktif hingga April 2025, sebagai bukti bahwa pekerja masih memiliki hubungan kerja formal dan tercatat dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. -
Memiliki Gaji Maksimal Rp3,5 Juta per Bulan:
BSU difokuskan untuk pekerja dengan penghasilan rendah. Jika gaji melebihi batas ini, maka secara otomatis tidak masuk daftar penerima. -
Bukan Pegawai Negeri Sipil, TNI, atau Polri:
Program ini ditujukan hanya untuk pekerja di sektor swasta dan bukan bagian dari institusi pemerintahan maupun militer.
Menariknya, dalam Pasal 5 Permenaker BSU 2025, disebutkan bahwa penerima BSU diprioritaskan bukan peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Hal ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih bantuan sosial yang bisa mengakibatkan ketidaktepatan sasaran.
Sumber: