BSU Rp600 Ribu 2025: Kapan Cair dan Berapa Kali? Ini Jawabannya!

BSU Rp600 Ribu 2025: Kapan Cair dan Berapa Kali? Ini Jawabannya!

Proses pencairan BSU 2025 dilakukan melalui bank-bank Himbara--

JEKTVNEWS.COM - Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu pada tahun 2025. Bantuan ini ditujukan untuk pekerja yang terdampak pandemi dan bertujuan untuk meringankan beban ekonomi mereka. Namun, banyak yang masih bertanya-tanya: kapan BSU ini cair dan berapa kali pencairannya?

BACA JUGA:Raja Ampat dalam Dilema Antara Tambang Nikel dan Kelestarian Alam

Pencairan BSU Rp600 ribu tahun 2025 dilakukan secara bertahap. Pemerintah telah memulai proses pencairan sejak awal tahun, dan diharapkan selesai dalam beberapa bulan ke depan. Penerima BSU dapat mengecek status pencairan melalui situs resmi Kemnaker atau bank penyalur yang ditunjuk.

BSU Rp600 ribu tahun 2025 diberikan satu kali kepada masing-masing penerima. Namun, ada kemungkinan pencairan dilakukan dalam beberapa tahap, tergantung pada kesiapan data dan proses administrasi. Penerima disarankan untuk rutin mengecek informasi terbaru dari pemerintah terkait jadwal pencairan.

BACA JUGA:BRI Pertegas Komitmen dalam Menjaga Ekosistem Lingkungan melalui BRI Menanam – Grow & Green

Untuk mendapatkan BSU Rp600 ribu, pekerja harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan tertentu

  • Memiliki gaji di bawah batas tertentu yang ditetapkan pemerintah

  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH atau BPNT(

Penerima yang memenuhi syarat akan mendapatkan notifikasi melalui SMS atau email dari Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan. Setelah menerima notifikasi, penerima dapat mencairkan dana melalui bank penyalur yang ditunjuk.

BACA JUGA:Wujud Nyata Keberpihakan Pada UMKM, BRI Salurkan KUR Rp54,9 Triliun Hingga April 2025

Selain BSU, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp1,2 juta. Perbedaan utama antara BSU dan BLT UMKM terletak pada sasaran penerima dan tujuan bantuan.

  • BSU: Diberikan kepada pekerja formal yang terdampak pandemi.

  • BLT UMKM: Diberikan kepada pelaku usaha mikro yang mengalami penurunan omzet akibat pandemi.

Sumber: