DPR Siap Bahas RUU Transportasi Online, Komisi V Undang Pengemudi Ojol untuk Dengar Aspirasi

DPR Siap Bahas RUU Transportasi Online, Komisi V Undang Pengemudi Ojol untuk Dengar Aspirasi

DPR Siap Bahas RUU Transportasi Online, Komisi V Undang Pengemudi Ojol untuk Dengar Aspirasi--

JEKTVNEWS.COM - Isu mengenai regulasi transportasi berbasis aplikasi digital atau transportasi online semakin mendapatkan perhatian serius dari parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi V menyatakan kesiapan mereka untuk segera memproses pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online. Langkah awal akan dimulai dengan penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pelaku transportasi online pada Kamis, 22 Mei 2025.

BACA JUGA:IHSG Diprediksi Menguat Berkat Stabilitas Ekonomi dan Musim Dividen, Simak Saham Rekomendasinya

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan kepada media pada Selasa (20/5) bahwa inisiatif pembentukan RUU ini merupakan respons terhadap dinamika dan aspirasi yang berkembang di masyarakat, khususnya dari para pengemudi ojek online (ojol) dan pelaku industri transportasi digital lainnya.

“Dengan berbagai pertimbangan yang terjadi serta masukan dari pihak-pihak terkait termasuk ojol, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berencana membuat Rancangan Undang-Undang Transportasi Online yang akan segera digulirkan di Komisi V DPR,” ujar Dasco dalam keterangannya.

Dasco menegaskan bahwa DPR ingin memastikan proses penyusunan RUU ini berjalan inklusif dan partisipatif. Oleh sebab itu, Komisi V akan mendengarkan langsung aspirasi dari perwakilan komunitas transportasi online, sebagai langkah awal menyusun naskah akademik yang menjadi dasar hukum RUU.

“Diharapkan dengan Rapat Dengar Pendapat yang diadakan antara Komisi V dan para pengemudi ojek online ini akan dapat memberikan masukan yang komprehensif agar pembuatan naskah akademik serta pasal-pasal yang akan dibuat di RUU Transportasi Online ini berjalan seperti yang diharapkan oleh semua pihak,” lanjut Dasco.

BACA JUGA:Pesan Menkes Budi Gunadi Ukuran Celana & Gaji Jadi Indikator Kesehatan dan Intelektualitas

Lebih lanjut, rapat yang direncanakan digelar pada Rabu, 21 Mei 2025, akan menjadi titik awal yang penting untuk mengumpulkan berbagai masukan dari lapangan. Komisi V bertekad agar rancangan regulasi ini nantinya tidak hanya mengakomodasi kepentingan para pengemudi dan perusahaan penyedia aplikasi, tetapi juga kepentingan publik sebagai pengguna layanan transportasi online.

Saat ini, keberadaan transportasi online di Indonesia masih diatur melalui regulasi turunan seperti peraturan menteri dan kebijakan administratif lainnya. Kondisi tersebut seringkali menyebabkan ketidakpastian hukum, terutama bagi pengemudi ojek online yang tidak memiliki kepastian status kerja, perlindungan hukum, maupun jaminan sosial yang memadai.

Di sisi lain, perusahaan penyedia aplikasi juga menghadapi tantangan hukum dan regulasi yang tumpang tindih dari berbagai kementerian dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, kehadiran Undang-Undang yang secara khusus mengatur transportasi online dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar ada kepastian hukum dan perlindungan yang menyeluruh.

BACA JUGA:Kemendagri Siap Terapkan E-Voting di Pilkades, Perludem Usul Hapus Ambang Batas Cakada

Komisi V DPR RI akan berupaya agar penyusunan RUU ini memperhatikan prinsip keadilan, kesetaraan perlakuan, perlindungan sosial, dan keberlanjutan ekosistem transportasi digital. Dalam proses selanjutnya, selain perwakilan pengemudi, DPR juga berencana melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti akademisi, pakar transportasi, pemerintah daerah, serta kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Langkah DPR ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama para pengemudi ojol yang selama ini memperjuangkan hak-haknya untuk diakui secara hukum. Mereka berharap agar aspirasi yang disampaikan tidak hanya didengar, tetapi juga diwujudkan dalam regulasi yang berpihak pada keadilan sosial dan kesejahteraan pelaku transportasi online.

 

Dengan RUU Transportasi Online yang akan segera dibahas, publik menantikan lahirnya aturan yang tidak hanya menjamin keadilan dan kepastian hukum, tetapi juga mampu menjawab tantangan zaman dalam dunia transportasi yang kian terdigitalisasi.

Sumber: