Kemendagri Siap Terapkan E-Voting di Pilkades, Perludem Usul Hapus Ambang Batas Cakada

Kemendagri Siap Terapkan E-Voting di Pilkades, Perludem Usul Hapus Ambang Batas Cakada

Kemendagri akan maksimalkan e-voting di Pilkades, sementara Perludem usulkan penghapusan ambang batas pencalonan kepala daerah.--

JEKTVNEWS.COM- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan kesiapannya untuk menerapkan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting secara menyeluruh pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) gelombang berikutnya. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, dalam acara Proklamasi Democracy Forum yang digelar oleh Partai Demokrat di Jakarta pada Senin, 19 Mei 2025.

BACA JUGA:IHSG Diprediksi Menguat Berkat Stabilitas Ekonomi dan Musim Dividen, Simak Saham Rekomendasinya

"Jadi nanti ketika Pilkades gelombang selanjutnya sudah jelas, Kemendagri akan memaksimalkan penggunaan e-voting di seluruh Pilkades," ujar Bima Arya.

Menurut Bima, penggunaan sistem pemungutan suara elektronik ini bukan hal baru. Ia mengungkapkan bahwa e-voting sudah pernah diterapkan di 1.700 desa dan hasilnya sangat positif. Pemilihan di desa-desa tersebut berlangsung dengan lancar, aman, dan kondusif, tanpa adanya gangguan berarti.

“Awalnya banyak yang tidak percaya. Tapi kemudian ketika para kandidat melihat bahwa sistem ini membuat persaingan lebih adil tanpa intervensi dari pihak mana pun, semua pihak akhirnya mendukung,” jelas Bima.

BACA JUGA:KPK Sita Aset Rp9 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Hibah APBD Jatim 2021-2022

Penerapan e-voting ini juga melibatkan dukungan teknologi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Sistem yang digunakan cukup sederhana namun efektif. Pemilih melakukan pilihan mereka melalui layar sentuh (touchscreen), lalu hasil pilihan akan dicetak dan disimpan dalam bentuk fisik (hard copy) di dalam kotak suara. Pemilih pun mendapatkan salinan dari pilihan mereka.

Dengan model ini, Bima menyebut bahwa pelaksanaan Pilkades tidak hanya menjadi lebih efisien secara teknis, tetapi juga lebih hemat dari sisi anggaran. “Touch screen, kemudian di-print dan hard copy dimasukkan ke kotak suara, satu diambil oleh si pemilih. Semua berjalan lancar,” tambahnya.

Dalam forum yang sama, Titi Anggraini, Dewan Pembina dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyampaikan gagasan reformasi pemilihan kepala daerah (cakada), salah satunya adalah penghapusan ambang batas pencalonan.

BACA JUGA:Syarat KIP Kuliah 2025! Berikut Batas Penghasilan Orang Tua dan Besaran Bantuan yang Akan Diterima

Usulan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Undang-Undang Pemilu. Menurut Titi, jika di tingkat nasional aturan tersebut sudah dibatalkan, maka tidak ada alasan kuat untuk tetap mempertahankannya di tingkat daerah.

"Kalau di tingkat nasional ambang batas pencalonan presiden dihapus, kenapa pencalonan kepala daerah harus tetap dibatasi? Padahal presiden adalah referensi bagi kepala daerah," ujarnya.

Selain itu, Titi juga mengusulkan agar pemilu nasional dan lokal tidak dilaksanakan dalam waktu yang berdekatan. Menurutnya, perlu ada jeda waktu dua tahun antara pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. Usulan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik borong kekuasaan yang kerap terjadi saat pemilu digelar secara serentak.

BACA JUGA:Industri Gim Jadi Andalan Baru Komdigi untuk Pacu Ekonomi Nasional Hingga 8 Persen

Sumber: