Tersandung Kasus Meme, Mahasiswi ITB SSS Wajib Lapor Dua Kali Seminggu Meski Penahanan Ditangguhkan

Tersandung Kasus Meme, Mahasiswi ITB SSS Wajib Lapor Dua Kali Seminggu Meski Penahanan Ditangguhkan--
JEKTVNEWS.COM - Mahasiswi dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS kini berada dalam status wajib lapor setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembuatan dan penyebaran meme digital yang menampilkan wajah Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam pose yang kontroversial.
Kuasa hukum SSS, Khaerudin, menjelaskan bahwa meskipun status tahanan kliennya telah ditangguhkan oleh pihak kepolisian, ia tetap diwajibkan menjalani proses wajib lapor sebanyak dua kali dalam sepekan.
"Dalam surat penangguhan penahanan yang dikeluarkan penyidik, SSS wajib melapor setiap hari Senin dan Kamis," ujar Khaerudin saat ditemui wartawan, Rabu (14/6).
Meski begitu, ia menambahkan bahwa pelaksanaan wajib lapor ini bersifat fleksibel atau situasional. Hal tersebut dipahami karena pihak kepolisian mengetahui bahwa SSS masih tercatat sebagai mahasiswi aktif yang tengah menempuh pendidikan di wilayah Jawa Barat.
Melihat kondisi tersebut, Khaerudin berharap agar proses hukum terhadap kliennya bisa dihentikan sepenuhnya. Ia menilai bahwa usia muda dan status sebagai mahasiswa aktif menjadi pertimbangan kemanusiaan yang patut diperhitungkan.
"Kami sangat berharap agar kasus ini bisa dihentikan. SSS masih sangat muda, masa depannya masih panjang, dan dia masih menjalani studi. Kiranya ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi Bareskrim," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap SSS setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini buntut dari penyebaran meme digital yang menggambarkan wajah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam pose berciuman, yang sempat viral dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa keputusan menangguhkan penahanan diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk permohonan dari pihak keluarga serta kuasa hukum tersangka.
BACA JUGA:Korban Keracunan Program MBG Akan Ditanggung Asuransi, BGN Perketat Pengawasan Pangan
"Penangguhan diberikan setelah ada permohonan dari tersangka melalui kuasa hukumnya, serta dari orang tua yang menyatakan komitmen dan permintaan maaf atas kegaduhan yang timbul," ungkap Trunoyudo.
Selain itu, niat baik dari SSS dan keluarganya untuk menyelesaikan perkara ini secara damai turut menjadi faktor penentu. Dalam proses ini, Polri mengaku tetap bekerja secara profesional dan menjunjung asas proporsionalitas dalam penegakan hukum.
"Penyidik tetap bekerja sesuai prosedur, secara profesional dan proporsional. Koordinasi dengan tim kuasa hukum juga berjalan baik dan intens," tambah Trunoyudo.
Sumber: