Mahasiswi ITB Minta Maaf Usai Unggah Meme Prabowo-Jokowi, Publik Soroti Kebebasan Berpendapat

Mahasiswi ITB Minta Maaf Usai Unggah Meme Prabowo-Jokowi, Publik Soroti Kebebasan Berpendapat--
JEKTVNEWS.COM - Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka usai mengunggah foto meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Permintaan maaf ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, pada Minggu (11/5).
Dalam kesempatan tersebut, Khaerudin menyampaikan bahwa kliennya menyesal telah membuat dan membagikan unggahan yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya, bersama SSS, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo atas tindakan yang dilakukan oleh mahasiswi tersebut.
Tak hanya menyampaikan penyesalan, SSS juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo, Presiden ke-7 RI Jokowi, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas dirinya. Kuasa hukum SSS menjelaskan bahwa pengajuan penangguhan penahanan dilengkapi dengan surat dari orang tua dan pihak kampus.
"Kami sangat berterima kasih atas pengabulan penangguhan penahanan yang telah diberikan. Ini menjadi pelajaran berharga bagi klien kami, dan ke depannya, kami berharap agar klien kami bisa mendapatkan pembinaan yang baik dari pihak keluarga maupun institusi kampus," ujar Khaerudin dalam pernyataannya.
Bareskrim Polri memutuskan untuk menangguhkan penahanan SSS setelah mempertimbangkan permintaan maaf serta penyesalan yang ditunjukkan oleh mahasiswi tersebut. Meski demikian, proses hukum terhadap SSS menuai sorotan dan kritik tajam dari berbagai pihak, terutama karena menyangkut isu kebebasan berpendapat di ruang publik.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang juga merupakan politisi Partai Gerindra, menyatakan kesediaannya untuk menjadi penjamin bagi SSS. Ia menyampaikan keyakinannya bahwa SSS tidak akan mencoba melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, atau mempersulit proses hukum yang tengah berjalan.
Sementara itu, pandangan berbeda datang dari kalangan akademisi. Herdiansyah Hamzah, dosen di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, menilai Presiden Prabowo seharusnya mengambil langkah lebih aktif dalam kasus ini. Ia menyayangkan sikap pasif Istana yang diwakili oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, yang menyatakan bahwa Presiden Prabowo tidak pernah melaporkan mahasiswi tersebut ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Turut Bangun Pondasi SDM Unggul, BRI Perkuat Pendidikan di Daerah 3T dengan Teknologi
Menurut Herdiansyah, Presiden seharusnya tidak hanya memberikan pernyataan pasif, tetapi turut mendorong aparat untuk menghentikan proses hukum terhadap SSS. Ia menilai bahwa tidak ada alasan kuat untuk membawa seorang mahasiswa ke ranah pidana hanya karena unggahan meme yang mengandung unsur kritik.
"Presiden perlu menunjukkan sikap aktif dalam menjaga iklim demokrasi, khususnya kebebasan berpendapat. Kekuasaan harus digunakan untuk memastikan ruang kritik tetap terbuka dan tidak diberangus," ujar Herdiansyah.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, menegaskan bahwa unggahan meme yang dibuat oleh SSS bukanlah bentuk penghinaan atau pelanggaran kesusilaan, melainkan sebuah kritik sosial. Ia menjelaskan bahwa meme tersebut mencerminkan pandangan publik terhadap relasi antara Prabowo dan Jokowi yang selama ini dianggap memiliki kesamaan arah kebijakan.
BACA JUGA:PTPN Regional 4 Serahkan Bantuan Stunting Tahap Tiga
Sumber: