OTT Gubernur Bengkulu sebesar 7 Miliar, Uang dalam Bentuk Dollar Amerika dan Singapura

OTT Gubernur Bengkulu sebesar 7 Miliar, Uang dalam Bentuk Dollar Amerika dan Singapura

KPK tetapkan Gubernur Bengkulu sebagai tersangka -Ist/ Jektvnews-

JEKTVNEWS.COM - Penetapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).

OTT yang dilakukan Gubernur Bengkulu RM ini terungkap pada hari Sabtu 23 November 2024.

Dimana KPK juga menetapkan kedua tersangka yakni, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur Evriansyah (E) alias Anca.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pada hari Jum'at 22 November 2024, penyidik menerima informasi terkait dugaan penerimaan uang untuk Gubernur Bengkulu RM.

"KPK bergerak ke Bengkulu. Pada tanggal 23 November 2024, sekitar pukul 7:00 WIB, tim mengamankan delapan orang," ungkapnya, Minggu (24/11).

BACA JUGA:Pantau Transaksi Toko lewat BRI Merchant

Dalam pengamanan tersebut delapan orang turut diamankan, dan uang tunai senilai 7 miliar dari hasil OTT di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Uang 7 miliar tersebut, dalam bentuk mata uang dollar Amerika dan dollar Singapura.

Kemudian, KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama, sejak 24 November 2024 sampai 13 Desember 2024, di rutan cabang KPK.

BACA JUGA:Hari Guru Nasional sebagai Perayaan dan Bentuk Penghormatan untuk Para Pendidik di Indonesia

Atas perbuatan para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Sumber: