Sosialisasi Tentang Hak-Hak Kesehatan Reproduksi Remaja di SMAN 2 Sengeti Kabupaten Muaro Jambi

Sosialisasi Tentang Hak-Hak Kesehatan Reproduksi Remaja di SMAN 2 Sengeti Kabupaten Muaro Jambi

Sosialisasi Tentang Hak-Hak Kesehatan Reproduksi Remaja di SMAN 2 Sengeti Kabupaten Muaro Jambi -Ist/ Jektvnews -

Dan setiap orang remaja memiliki hak untuk memperoleh akses ke fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan itu sendiri, yang sesuaid engan standar, aman, bermutu dan terjangkau.

Dan kesehatan reproduksi remaja merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan kesehatan remaja, bersama dengan kegiatan skrinning kesehatan dan kesehatan jiwa remaja.

Penyelenggaraan upaya kesehatan remaja harus sesuai dengan standar pelayanan kesehatan, aman, bermutu dan terjangkau.

Kesehatan reproduksi remaja yang menjadi bagian dari kesehatan reproduksi ditujukan untuk menjaga dan meningkatkan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada remaja , baik laki-laki maupun perempuan, di mana upaya yang dilakukan adalah mencakup kesehatan seksual dan kesehatan sistem reproduksi.

Bagi remaja, hak kesehatan reproduksi yang paling urgen saat ini adalah hak untuk memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan (pasal 54 dan 55 UU kesehatan Nomor 17 tahun 2023).

BACA JUGA:Mantap ! Nikmati Keleluasaan Transaksi dengan Kenaikan Limit BRI

Pengaturan hak , kewajiban dan peran serta remaja dalam penyelenggaraan kesehatan reproduksi , diatur lebih lanjut di dalam Peraturan pemerintah Nomor 28 tahun 2024 , yang pada prinsipnya mengatur hal yang sama dengan UU Nomor 7 tahun 2023 tentang kesehatan, dan memberikan penekanan pada hak remaja untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan upaya kesehatan remaja (pasal 51 PP 28 Tahun 2024).

Penyelenggaraan upaya kesehatan remaja dilakukan tanpa deskriminasi, memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender, menjamin privasi dan kerahasiaan, mempromosikan kemandirian remaja, serta menjamin akses dan biaya yang terjangkau (pasal 52 PP 28 Tahun 2024).

Upaya kesehatan system reproduksi diselenggarakan melalui penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan reproduksi yang sesuai standar, aman, bermutu, terjangkau, tidak deskriminatif, menjaga privasi, dan kesetaraan gender, dimana setiap orang berhak memperoleh akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi.

Khusus bagi remaja, maka kerja sama sekolah dan, pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan remaja.

Meskipun materi paparan dipandang cukup sulit untuk difahami oleh para peserta yang umumnya masih berusian 16-18 tahun, namun tema tersebut tetap diberikan secara lugas tanpa mengandung unsur ancaman.

Dan Dr. Arrie Budhiartie, S.H., M.Hum menutup paparannya dengan menyampaikan arti penting memahami dan mempelajari kesehatan reproduksi dan pendidikan seksual di usia dini. Para pelajar dihimbau untuk dapat menjalani masa remaja dan proses reproduksinya secara sehat dan bertanggung jawab sehingga dapat membangun sumber daya manusia yang sehat dan berkualitas di masa yang akan datang.

BACA JUGA:Dispora Provinsi Jambi Serahkan Sertifikat Pemuda Berprestasi dalam Upacara Peringatan Sumpah Pemuda

Antusiasme siswa/siswi cukup baik dengan adanya pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada narasumber. Acara penyuluhan diakhiri dengan sesi foto bersama tim PPM dengan para pelajar dan guru-guru SMAN 2 Sengeti Kabupaten Muaro Jambi.

Tim Pengabdian Kepada Masyarakat

Sumber: