Sosialisasi Tentang Hak-Hak Kesehatan Reproduksi Remaja di SMAN 2 Sengeti Kabupaten Muaro Jambi
Sosialisasi Tentang Hak-Hak Kesehatan Reproduksi Remaja di SMAN 2 Sengeti Kabupaten Muaro Jambi -Ist/ Jektvnews -
JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Pengabdian kepada Masyarakat (PPM) adalah bagian dari kewajiban profesi dosen di samping Pengajaran/Pendidikan serta penelitian yang dikenal dengan Tri Darma Perguruan Tinggi.
Tujuan PPM adalah untuk memberikan pemahaman, pengatahuan sekaligus penerapan keilmuan dari dosen-dosen di perguruan tinggi sehingga ilmu pengetahuan dapat memberikan manfaat kepada Masyarakat.
Kegiatan PPM disesuaikan dengan latar belakang keilmuan dosen yang bersangkutan serta kebutuhan Masyarakat yang menjadi sasaran kegiatan. Ilmu Hukum merupakan salah satu ilmu sosial humaniora yang langsung berhubungan dengan kehidupan Masyarakat.
Dan bagi dosen yang memiliki latar belakang keilmuan ilmu hukum, maka harus mampu memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada Masyarakat terkait aspek hukum dari setiap kehidupan Masyarakat, karena tujuan hukum adalah melahirkan ketentraman dan ketertiban hidup bermasyarakat. Salah satu bentuk kegiatan tersebut adalah melalui kegiatan penyuluhan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait persoalan-persoalan hukum yang berkembang dalam Masyarakat. Salah satu obyek kajian yang masih kurang di perhatikan oleh masyarakat saat ini adalah masalah kesadaran hukum terkait hak-hak kesehatan khususnya di kalangan remaja.
Masa remaja diawali dengan kematangan seksual, dimana pada tahapan ini remaja harus mengalami penyesuaian diri untuk dapat menerima perubahan yang terjadi, baik secara biologis maupun fisiologis yang mempengaruhi emosi dan pola pikir remaja.
Kehidupan kejiwaan remaja sangat dipengaruhi oleh kematangan seksual dan perubahan bentuk tubuh. Selain itu, minat remaja terhadap struktur dan fisiologi tubuh mereka meningkat seiring kematangan seksual mereka.
Masyarakat Indonesia umumnya masih menganggap pendidikan seksualitas sebagai sesuatu yang tabu dan tidak boleh dibicarakan secara terbuka, orang tua biasanya tidak mau menjelaskan masalah seksualitas dan reproduksi kepada putra putrinya, dan para remaja ini akhirnya cenderung malu untuk bertanya secara terbuka.
Jika orang tua atau guru di sekolah ingin memberikan penjelasan kepada si remaja mereka seringkali bingung tentang apa yang harus dijelaskan dan bagaimana melakukannya. Sehingga remaja mengalami keterbatasan akses informasi tentang pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi.
Persoalan inilah yang menimpa sebagian besar pelajar di SMAN 2 Sengeti Kabupaten Muara Jambi. Kondisi ini kemudian mendorong salah satu tim PPM Fakultas Hukum Universitas Jambi yang diketuai oleh Dr. Arrie Budhiartie, S.H., M.Hum, untuk mengambil obyek kajian sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait penerapan dan pentingnya hak-hak kesehatan reproduksi pada remaja dengan bekerja sama dan mengambil lokasi di SMAN 2 Sengeti Kabupaten Muara Jambi.
Tim PPM yang beranggotakan Dr. Arrie Budhiartie, S.H., M.Hum., Latifah Amir, S.H.,M.H., Dr. Diana Amir, S.H., M.H., Evalina Alissa, S.H., M.H., Riri Maria Fatriani, S.Sos., M.Si menganggap perlu memberikan penyuluhan hukum kepada para pelajar sebagai bagian dari Upaya mewujudkan peningkatan kesehatan pada masyarakat dan mempersiapkan remaja yang akan menjadi generasi penerus selanjutnya sehingga dapat menjadi SDM yang sehat, berkualitas, dan bertanggung jawab.
Kegiatan PPM dilakukan pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2024 di salah satu kelas di SMAN 2 Sengeti. Pelaksaan pada hari Jum’at dipilih setelah sebelumnya pihak tim melakukan koordinasi dengan kepala sekolah dengan tujuan agar kegiatan ini tidak mengganggu proses belajar mengajar di kelas dan dapat dihadiri siswa/i dengan kapasitas maksimal ruangan setelah melakukan kegiatan keagamaan.
Pembagian tugas dalam tim sangat mendukung berjalannya kegiatan ini dengan baik, di samping tanggapan dan penerimaan pihak SMAN 2 Sengeti yang menyambut kegiatan ini dengan sangat antusias.
Selama kegiatan penyuluhan berlangsung, yang dihadiri oleh 41 siswa siswi, serta didampingi oleh Kepala Sekolah dan 2 (dua) orang guru Bimbingan Konseling (BK), terlihat antusiasme siswa/siswi pelajar yang rata-rata berusia 17-18 tahun tersebut.
Kegiatan dilakukan dalam suasana paparan dan ceramah namun tetap diupayakan tercipta suasana kekeluargaan sehingga para siswa/i dapat menerima materi yang disampaikan dan memahami mengenai hak-hak apa saja yang dimiliki setiap warga Negara Indonesia akan Kesehatan terutama mengenai kesehatan reproduksi.
Sumber: