Jokowi Tanggapi Peluang Jadi Wantimpres di Pemerintahan Prabowo Sebut Itu Urusan Pemerintah Baru

Jokowi Tanggapi Peluang Jadi Wantimpres di Pemerintahan Prabowo Sebut Itu Urusan Pemerintah Baru

Pramono Anung resmi mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet per 22 September, posisi sementara digantikan oleh Mensesneg Pratikno--Instagram @jok

JEKTVNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons dengan singkat ketika ditanya tentang peluang dirinya diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dalam kabinet pemerintahan baru yang dipimpin oleh Prabowo Subianto setelah masa jabatannya sebagai Presiden Indonesia berakhir pada 20 Oktober 2024.  Saat ditemui setelah peresmian Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) PT Borneo Alumina Indonesia di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada Selasa (24/9), Jokowi menegaskan bahwa pembentukan Wantimpres sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah berikutnya. "Urusan itu, urusan pemerintahan baru," ujarnya.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Isyaratkan Reshuffle Kabinet di Penghujung Masa Jabatannya

Jokowi memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai hal tersebut. Menurutnya, pemilihan anggota Wantimpres sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab presiden yang menjabat selanjutnya. "Saya enggak mau komentar," tambahnya. Isu terkait Jokowi yang dikabarkan akan dipinang menjadi Wantimpres semakin santer terdengar. Namun, dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga menepis adanya pembahasan tentang Wantimpres saat dirinya bertemu dengan Presiden ke-6 Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Sabtu (21/9). "Ndak, ndak, ndak," kata Jokowi singkat, menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak membahas soal Wantimpres.

Pemberitaan tentang Wantimpres turut menghangat setelah DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden pada Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun 2024-2025, Kamis (19/9). UU ini merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Salah satu poin perubahan penting dalam revisi ini adalah perubahan nama lembaga dari "Dewan Pertimbangan Presiden" menjadi "Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia." Selain itu, jumlah anggota Wantimpres yang sebelumnya maksimal delapan orang kini tidak lagi dibatasi, sehingga presiden yang menjabat dapat menentukan jumlah anggota sesuai kebutuhannya.

BACA JUGA:Presiden Terpilih Diharapkan Jadi Panglima Pemberantasan Mafia Pertambangan, Mafia Perkebunan Sawit

Di samping isu Wantimpres, Jokowi juga menyinggung kemungkinan perombakan kabinet atau reshuffle untuk mengisi posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) yang kosong setelah Pramono Anung resmi mundur dari jabatannya. Pramono mengakhiri masa jabatannya pada 22 September setelah Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Jokowi memberhentikannya secara resmi. Dalam Keppres tersebut, Jokowi juga menunjuk Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk sementara menggantikan posisi Pramono di Kabinet Indonesia Maju. Namun, Jokowi mengisyaratkan bahwa proses penunjukan Seskab definitif masih berjalan. "Masih proses," ujar Jokowi. Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, juga menyatakan bahwa Jokowi masih berpeluang untuk menunjuk Seskab definitif sebelum dirinya resmi mengakhiri masa jabatannya pada 20 Oktober mendatang.

Sumber: