Presiden Prabowo Tandatangani Perpres Baru, Tujuh Kemenko Kini Miliki Posisi Wakil Menteri Koordinator

Presiden Prabowo Tandatangani Perpres Baru, Tujuh Kemenko Kini Miliki Posisi Wakil Menteri Koordinator

Presiden Prabowo Tandatangani Perpres Baru, Tujuh Kemenko Kini Miliki Posisi Wakil Menteri Koordinator--instagram @prabowo

JEKTVNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani tujuh Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang mengatur pembentukan posisi Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) di sejumlah Kementerian Koordinator (Kemenko) dalam Kabinet Merah Putih. Kebijakan ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan koordinasi dan efektivitas kerja kementerian, dengan penambahan posisi Wamenko di tujuh Kemenko. Salah satu perubahan signifikan adalah posisi Wamenko di bawah Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ketentuan baru tersebut diatur dalam Perpres Nomor 145 Tahun 2024, yang resmi berlaku setelah ditandatangani Presiden pada awal November.

BACA JUGA: Gibran Rakabuming Ditunjuk sebagai Plt. Presiden Selama Prabowo Subianto Kunjungan Kenegaraan

Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) dari Perpres ini, disebutkan bahwa dalam memimpin Kemenko, seorang Menteri Koordinator (Menko) dapat dibantu oleh seorang Wakil Menteri Koordinator. Pemilihan atau pemberhentian Wamenko sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden, yang memiliki hak penuh dalam menentukan siapa yang akan menduduki posisi ini sesuai kebutuhan dan arah kebijakan pemerintah. Fungsi Wamenko ini juga penting dalam mendukung perumusan dan pelaksanaan kebijakan Kemenko. Selain itu, Wamenko akan membantu Menko dalam mengoordinasikan berbagai kebijakan strategis yang melibatkan lintas unit di Kemenko, sehingga tercipta kesinambungan dalam mencapai tujuan-tujuan strategis pemerintahan.

Selain Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, ketentuan serupa juga berlaku untuk Kemenko lain, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar atau lebih akrab disapa Cak Imin. Hal ini ditegaskan dalam Perpres Nomor 146 Tahun 2024. Presiden Prabowo menyatakan, penambahan posisi Wamenko ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas kinerja Kemenko yang memegang peran sentral dalam koordinasi kebijakan lintas sektor.

BACA JUGA:Marak Tagihan Pajak Berekstensi APK, BRI Imbau Masyarakat Tidak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan

Secara keseluruhan, peraturan terkait penambahan Wamenko ini diatur dalam Perpres Nomor 141 hingga 147 Tahun 2024. Dalam Perpres ini, Presiden Prabowo secara khusus mengatur adanya kursi Wamenko di tujuh Kemenko. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat struktur dan organisasi Kabinet Merah Putih, agar dapat menangani tantangan-tantangan yang semakin kompleks dan dinamis di berbagai sektor.

Sejauh ini, dua posisi Wamenko telah terisi, yaitu Wamenko Polkam yang dipegang oleh Lodewijk Paulus dan Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang dijabat oleh Otto Hasibuan. Kedua pejabat tersebut diangkat secara resmi untuk mendukung kinerja Menko mereka dalam menjalankan tugas-tugas yang berhubungan dengan bidang keamanan politik serta hukum dan hak asasi manusia. Dengan adanya Wamenko ini, diharapkan setiap Kemenko dapat lebih fleksibel dan responsif dalam menangani isu-isu lintas sektor, terutama yang memerlukan sinergi antar kementerian.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Umumkan Penandatanganan Kontrak Investasi Senilai US$ 10 Miliar dengan Perusahaan China

Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo saat ini memiliki komposisi yang cukup besar, terdiri dari 48 menteri dan 56 wakil menteri. Di samping itu, ada 19 nomenklatur kementerian baru yang dibentuk di era pemerintahan Prabowo. Peningkatan jumlah pejabat di pemerintahan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, sejalan dengan visi besar Prabowo untuk menciptakan Indonesia yang lebih maju dan mandiri.

Penunjukan Wamenko di tujuh Kemenko ini dipandang sebagai langkah strategis yang akan memberikan dampak positif bagi stabilitas dan kemajuan berbagai sektor. Melalui koordinasi yang semakin terstruktur antara Menko dan Wamenko, pemerintahan diharapkan mampu mempercepat implementasi kebijakan-kebijakan prioritas nasional. Fungsi Wamenko yang mengurus koordinasi kebijakan strategis lintas unit juga dirancang agar setiap Kemenko lebih fokus dan mampu mencapai sasaran dengan tepat waktu.

BACA JUGA:BPIP Pastikan Kesiapan Calon Paskibraka Makin Meningkat Jelang ke Ibu Kota Nusantara

Langkah Prabowo untuk menambahkan posisi Wamenko ini juga menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat sinergi antar kementerian. Seiring dengan semakin kompleksnya persoalan bangsa, kebutuhan akan koordinasi lintas kementerian semakin mendesak, dan posisi Wamenko hadir sebagai solusi untuk meningkatkan efektivitas tersebut. Melalui penambahan posisi Wamenko ini, setiap Kemenko diharapkan dapat lebih responsif dalam mengatasi berbagai tantangan, termasuk dalam bidang ekonomi, sosial, infrastruktur, dan keamanan.

Dengan terbentuknya struktur baru ini, Presiden Prabowo berharap Kemenko dapat berperan lebih besar dalam membantu pencapaian target-target pembangunan nasional. Posisi Wamenko yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden akan memperkuat koordinasi vertikal antara Presiden dan setiap Kemenko, memastikan bahwa arah kebijakan pemerintah tetap selaras dengan prioritas yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Perbedaan Strategi Jokowi dan Prabowo dalam Menyiapkan Kabinet Dari Tertutup hingga Terbuka Layaknya Audisi

Sumber: