Prabowo Siap Hapus Sistem Outsourcing, Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional

Prabowo Siap Hapus Sistem Outsourcing, Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional--
JEKTVNEWS.COM - Dalam peringatan Hari Buruh yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (1/5), Presiden terpilih Prabowo Subianto menyampaikan komitmennya yang mengejutkan: ia berjanji akan menghapus sistem kerja outsourcing di Indonesia. Dalam pidato bernuansa nasionalis tersebut, Prabowo menyatakan bahwa sistem alih daya telah menimbulkan ketidakpastian bagi banyak pekerja, dan sudah saatnya pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan serta kesejahteraan yang lebih baik.
BACA JUGA:Inflasi April 2025 Terkendali! Kenaikan Harga Emas dan Sektor Rumah Tangga Jadi Pendorong Utama
Sebagai langkah awal dari kebijakan tersebut, Prabowo menyebutkan rencananya untuk membentuk sebuah lembaga khusus bernama Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Lembaga ini nantinya akan bertugas menelaah serta merumuskan mekanisme terbaik dalam menghapus sistem outsourcing secara bertahap. "Saya akan meminta Dewan Kesejahteraan Nasional mempelajari bagaimana caranya kita kalau bisa, tidak segera, tapi secepat-cepatnya kita ingin menghapus outsourcing," ujar Prabowo dengan penuh keyakinan di hadapan para buruh. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pekerja outsourcing dan bagaimana perbedaannya dengan pekerja kontrak?
Dalam dunia kerja, outsourcing atau alih daya merupakan metode di mana perusahaan mempercayakan sebagian pekerjaan atau fungsi bisnisnya kepada pihak ketiga. Perusahaan penyedia jasa ini bertanggung jawab penuh terhadap pekerja yang dipekerjakannya, termasuk urusan penggajian, jaminan sosial, dan pemenuhan hak-hak pekerja lainnya. Praktik ini kerap dipilih oleh perusahaan karena dianggap mampu menekan biaya operasional, terutama dalam hal pengeluaran tenaga kerja.
BACA JUGA:Awal Mei, Harga Emas Turun Hingga Rp 145 Ribu Pergram
Di Indonesia, sistem outsourcing diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang merupakan penetapan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 64 disebutkan bahwa perusahaan diperbolehkan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian alih daya yang harus dibuat secara tertulis. Sementara itu, Pasal 66 menegaskan bahwa hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan penyedia jasa harus berdasarkan perjanjian kerja, baik dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun waktu tidak tertentu (PKWTT).
Berbeda dengan pekerja outsourcing, pekerja kontrak direkrut langsung oleh perusahaan utama untuk menjalankan tugas dalam periode yang telah disepakati sebelumnya. Hubungan kerja ini diatur melalui kontrak kerja yang berisi ketentuan jangka waktu, gaji, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Pekerja kontrak biasanya mendapatkan gaji bulanan, dan hak-haknya serupa dengan pekerja tetap, meskipun durasi kerjanya terbatas. Pekerja kontrak juga tidak terhubung dengan pihak ketiga, sehingga segala urusan ketenagakerjaan diatur langsung oleh perusahaan pemberi kerja.
BACA JUGA:IHSG Menguat Tipis di Awal Perdagangan, Kalbe Farma Melonjak Tajam dan HMSP Melemah
Dengan memahami perbedaan ini, publik kini bisa melihat alasan di balik langkah Prabowo yang ingin menghapus sistem outsourcing. Banyak kritik muncul selama ini karena sistem alih daya dinilai sering menimbulkan ketidakadilan bagi para pekerja, seperti tidak adanya jaminan kerja jangka panjang, gaji rendah, dan minimnya perlindungan hukum. Langkah Prabowo pun mendapat sambutan hangat dari kalangan buruh yang berharap ada perubahan konkret dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
Meski demikian, tantangan besar menanti dalam implementasi kebijakan ini. Menghapus sistem yang sudah lama menjadi bagian dari praktik ketenagakerjaan bukanlah hal mudah. Perlu perencanaan matang, koordinasi lintas lembaga, serta pengawasan ketat agar transisi menuju sistem kerja yang lebih adil bisa berjalan lancar. Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional diharapkan dapat menjadi motor penggerak reformasi ini.
BACA JUGA:Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
Kebijakan penghapusan outsourcing ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan Prabowo berorientasi pada peningkatan kesejahteraan buruh. Ke depan, publik menanti bagaimana kebijakan ini akan diterjemahkan dalam langkah nyata dan berdampak positif bagi jutaan pekerja di seluruh Indonesia. Apakah janji ini akan menjadi tonggak sejarah atau sekadar retorika politik semata? Waktu yang akan menjawab.
Sumber: