Wagub Jambi Bersama Sekda Hadiri Evaluasi SAKIP 2024 Oleh Kemenpan-RB

Wagub Jambi Bersama Sekda Hadiri Evaluasi SAKIP 2024 Oleh Kemenpan-RB

Wagub Jambi Bersama Sekda Hadiri Evaluasi SAKIP 2024 Oleh Kemenpan-RB-Jektvnews-

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COMKemenpan-RB melakukan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau SAKIP Provinsi JAMBI tahun 2024 untuk pekerjaan tahun 2023 melalui rapat secara virtual. Adapun rapat ini dihadiri oleh Wakil Gubernur JAMBI, Sekda Provinsi, dan sejumlah Kepala OPD Lingkup Provinsi JAMBI.

Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, di dampingi Sekda Provinsi Jambi Sudirman, dan sejumlah kepala perangkat daerah, menghadiri evaluasi SAKIP Provinsi Jambi yang dilakukan oleh Kemenpan-RB melalui rapat secara virtual, bertempat di Ruang JDAC Kantor Gubernur Jambi, Kamis (04/07/2024).

BACA JUGA:PJ Bupati Raden Najmi Akan Tindak Tegas Bagi ASN Terlibat Judi Online

Usai rapat, Sekda Sudirman mengatakan bahwa Kemenpan RB telah melakukan evaluasi dan memberikan waktu kepada Pemerintah Provinsi Jambi, untuk melakukan perbaikan-perbaikan pada pelaporan kinerja yang belum maksimal hingga batas waktu akhir bulan Juli ini.

Menurut Sekda Sudirman, evaluasi perbaikan dari Kemenpan-RB tidak terlalu krusial, namun memang ada yang perlu diawali perbaikannya dari sisi regulasi termasuk target-target kinerja dari indikator kinerja masing-masing OPD.

BACA JUGA:Danrem 042/Gapu Dikukuhkan Sebagai Pembina LAM Jambi

Lebih lanjut, Sekda mengatakan dari 43 OPD di Provinsi Jambi secara umum mendapatkan nilai yang baik mulai dari A, BB, dan B. Adapun OPD yang merperoleh nilai A yakni Dinas Kesehatan dan OPD yang memperoleh nilai B yakni Biro Kesra. Sekda menjelaskan bahwa OPD peringkat A akan diberikan penghargaan atau reward, sementara OPD dengan nilai B akan diberikan sanksi atau punishment.

BACA JUGA:Dinas Sosial Kota Jambi Menggelar Audiensi Komisi Nasional Disabilitas RI

Adapun dari evaluasi ini Sekda Sudirman berharap, Pemerintah Provinsi Jambi dapat melakukan perbaikan dan memaksimalkan batas waktu yang diberikan, sehingga pada SAKIP tahun 2024 Pemprov dapat memperoleh nilai BB dari sebelumnya nilai B.

Sumber: