Satresnarkoba Polres Sarolangun Berhasil Gagalkan Pengiriman Sabu Seberat 2 Kg

Satresnarkoba Polres Sarolangun Berhasil Gagalkan Pengiriman Sabu Seberat 2 Kg

Kantor Polres Sarolangun-YST-

SAROLANGUN, JEKTVNEWS.COM - Petugas Satres Narkoba Polres SAROLANGUN berhasil menggagalkan upaya peredaran 2 kilo gram sabu-sabu, dalam kasus ini polisi menangkap satu tersangka di jalan lintas Sumatra Kabupaten SAROLANGUN, tepatnya di Desa Pulau Pinang.

BACA JUGA:Warga di Kota Jambi Minta Tembak Kaki Maling dengan Polisi

Ini lah detik-detik penangkapan tersangka DP warga batu kucing Kabupaten Sarolangun Jambi, yang di lakukan oleh Petugas Satnarkoba Polres Sarolangun, di kawasan Jalan Lintas Sumatra Desa Pulau Pinang.

Saat di sergap petugas pelaku sempat tidak mengakui dirinya membawa narkoba, namun pelaku akhirnya menyerah, setelah Petugas Satresnarkoba menemukan dua bungkus sabu-sabu yang terbungkus plastik besar di dalam tasnya, yang beratnya ditaksir mencapai dua kilo gram lebih.

BACA JUGA:Satu Tahun Memimpin, Redaktur JEKTV Nia Diamanahkan Tugas Sebagai Bendahara PWI Kota Jambi Periode 2023-2026

Naroba ini rencananya akan di edarkan di beberapa daerah di Kabupaten Sarolangun, namun naaz sebelum di edarkan pelaku sudah tertangkap Petugas Satresnarkoba Polres Sarolangun. Dari tangan pelaku narkoba tersebut di bawa ke Mapolres Sarolangun guna di lakukan pengembangan lebih lanjut.

BACA JUGA:Keresahan Warga Terhadap Maraknya Judi Online

Dalam kasus ini Satnaroba Polres Sarolangun, saat ini masih memburu pelaku lainnya yang ikut terlibat, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku saat ini terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun karena di jerat dengan Undang-Undang 112 atau 114, tentang narkotika.

Sumber: