SAD Bukit 12 Resahkan Petani Sungai Gelam, Berkeliaran Membawa Kecepek
Rakhmat Hidayat Perwakilan Kelompok Tani Karya Makmur-Jektvnews-
MUARO JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Keberadaan warga SAD Bukit 12 ini semakin meresahkan masyarakat petani di Sungai Gelam, Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, pasalnya warga SAD bebas berkeliaran dengan membawa senjata api rakitan jenis kecepek. Dan warga SAD ini juga diduga kerap melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit milik petani.
Selain itu juga, saat petani memanen buah kelapa sawit SAD melarangnya, karena SAD menilai petani tidak ada izin. Bahkan salah satu SAD sempat melontarkan kata-kata yang berhak atas lahan ini yakni SAD karena sudah ada SK kesepakatan dari kementerian serta Kepala Desa Sungai Gelam.
BACA JUGA:Pemkab Muaro Jambi Akan Membangun Toko TPID
Warga suku anak dalam Bukit 12 hingga kini masih menduduki lahan perkebunan kelapa sawit di area kerja izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM) dan Kelompok Tani Karya Makmur di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Tidak hanya menduduki lahan, warga SAD ini juga tampak merusak tanda tapal batas antara lahan Koperasi BAM dangan Kelompok Tani Karya Makmur yang telah dipasang oleh pemerintah. Warga SAD juga diduga terus menghalang-halangi masyarakat dari Kelompok Tani Karya Makmur untuk beraktivitas di area kerjanya.
Mereka diduga justru dengan leluasa menjarah tandan buah segar kelapa sawit di area Kerja Kelompok Tani Karya Makmur dan Koperasi BAM. Disisi lain, saat ini spanduk pembekuan izin hutan kemasyarakatan Koperasi BAM dipasang oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi di area kerja Koperasi BAM telah lenyap.
BACA JUGA:Wagub Sani Paparkan Keberhasilan Pencegahan Stunting di Provinsi Jambi
Selain itu, saat petani hendak membawa hasil panennya, dari pihak SAD melarang karena mereka merasa petani tidak berhak atas lahan tersebut. Warga SAD mengaku dirinya sudah secara sah memiliki lahan ini, bahkan adanya SK kesepakatan dari kementerian yang melibatkan oknum Kades Desa Sungai Gelam yang diduga ikut serta dalam kesepakatan tersebut.
Perwakilan Kelompok Tani Karya Makmur, Rakhmat Hidayat mengatakan, warga suku anak dalam Bukit 12 yang saat ini menduduki lahan area kerja Kelompok Tani Karya Makmur tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kami berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan untuk Kelompok Tani Karya Makmur.
BACA JUGA:Ombak Tenang, BPBD Minta Nelayan Untuk Tetap Lengkapi APD Ketika Melaut
Diketahui Dinas Kehutanan Provinsi Jambi bersama pihak kepolisian dan TNI telah memasang spanduk pembekuan izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan Koperasi BAM seluas 501 hektare di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, pada Selasa (25/06/2024).
Selain pemasangan sepanduk pembekuan, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi juga menuntaskan sengketa antara Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya Makmur, dengan memasang tanda tapal batas antara area kerja Koperasi BAM dan area kerja Kelompok Tani Karya Makmur.
Sumber: