Pimpin Konferensi Pers di Jambi, Menteri ATR BPN RI Bertekad Berantas Mafia Tanah

Pimpin Konferensi Pers di Jambi, Menteri ATR BPN RI Bertekad Berantas Mafia Tanah

Agus Harimurti Yudhoyono Menteri ATR BPN RI-Jektvnews-

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Potensi pertanahan di Provinsi JAMBI ternyata berpeluang memunculkan aksi kriminal para mafia seperti merampas, maupun memalsukan dokumen kepemilikan. Hal ini menjadi sorotan Kementerian ATR-BPN selaku yang membidangi. Saat konferensi pers di Mapolda JAMBI pada Selasa 25 Juni 2024, Menteri ATR BPN yang kerap disapa AHY ini memaparkan kasus yang berhasil di ungkap oleh Tim Satgasnya di JAMBI.

BACA JUGA:Ranperda RPJPD dan Ranperda Pembangunan Kependudukan, Ketua DPRD Jambi: Keduanya Harus Terintegrasi Pusat

Bertempat di Mapolda Jambi pada Selasa 25 Juni 2024, Menteri ATR BPN RI, Agus Harimurti Yudhoyono bersama Gubernur Jambi serta unsur Forkopimda menggelar konferensi pers dalam rangka menyampaikan hasil ungkap kasus yang berhasil dilakukan Tim Satuan Tugasnya.

Saat sesi wawancara, menteri muda yang kerap disapa AHY ini mengungkapkan, sejauh ini di Provinsi Jambi ada 3 kasus yang telah berhasil diungkap. Terlihat dari hal ini, artinya pihaknya berhasil menyelamatkan kerugian negara dan masyarakat sebesar 1,19 triliun rupiah.

BACA JUGA:Rakor dan Bimtek Pengelolaan DAK Fisik Urusan Pendidikan SMA, SMK dan SLB Tahun Anggaran 2024

Lanjut AHY, dengan sinergitas bersama dengan Pemprov Jambi serta unsur Forkopimda, serta pemerintah daerah. Ia bertekad akan memberantas para mafia tanah dengan cara tegas sekalipun. Karena menurut menteri muda ini, panglima tertinggi Negara Indonesia adalah hukum, dan pihaknya tidak akan gentar dengan mafia kalangan manapun. Hal ini dilakukannya agar tidak ada masyarakat yang dijadikan korban serta dirugikan.

BACA JUGA: Peringati Hari Bhayangkara ke-78, Polda Jambi Gelar Kegiatan Sosial ke Masyarakat

Diketahui sebelumnya, Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR BPN telah berhasil mengungkap 3 kasus mafia tanah dengan kasus pemalsuan dokumen. Yang mana, salah satu dari ketiganya merupakan oknum honorer di kantor BPN salah satu kabupaten di Jambi. Saat ini, ketiga pelaku kasusnya telah ditahap P21 yang artinya tinggal menunggu vonis di meja hijau.

Sumber: