Diduga Akibat Pengaruh Alkohol, Pelaku Penusukan dan Pengeroyokan Dirungkus Polisi

Diduga Akibat Pengaruh Alkohol, Pelaku Penusukan dan Pengeroyokan Dirungkus Polisi

Tim Reskrim Polsek Jambi Selatan yang di backup Personel Ranmor Polresta Jambi berhasil meringkus 3 pelaku penusukan dan penganiayaan-Jektvnews-

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Tim Reskrim Polsek Jambi Selatan yang di backup Personel Ranmor Polresta Jambi berhasil meringkus 3 pelaku penusukan dan penganiayaan di depan supermarket transmart yang terjadi pada 22 Juni 2024 pukul 2 dini haru. Kapolsek Jambi Selatan saat di konfirmasi mengatakan, pelaku melakukan aksinya karena dalam pengaruh alkohol.

Dari rekaman kamera CCTV yang menampilkan aksi penusukan dan penganiayaan yang dilakukan oleh 3 orang terhadap korban pemilik toko kelontong di depan Supermarket Transmart.

Pada video terlihat sejumlah pelaku datang tiba-tiba dan langsung membuat keributan. Menyikapi hal itu, Tim Polisi dari Polsek Jambi Selatan Polresta Jambi langsung bergerak cepat menindaklanjuti dengan mengirimkan tim untuk meringkus pelaku.

BACA JUGA:Polda Jambi Salurkan Ribuan Paket Sembako Kepada Masyarakat

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Jambi Selatan AKP Suwondo melalui rilis resminya yang kemudian berlanjut komunikasi melalui sambungan telepon oleh reporter jek tv.

Berdasarkan keterangan AKP Suwondo, timnya yang dipimpin oleh IPTU Fajarudin dibackup Tim Ranmor Polresta Jambi berdasarkan laporan pihak korban, berhasil meringkus 3 pelaku pada 22 Juni 2024, sekira pukul 14.00 WIB.

Adapun pelaku diringkus ditempat yang berbeda beda, yang pertama pelaku inisial U ditangkap di kawasan Marene Palmerah Kota Jambi pukul 14.00.

BACA JUGA:Petani Sawit Resah Aktivitas Warga Suku Anak Dalam Dinilai Mengganggu

Sementara pelaku lain yakni Y dan R, sempat berupaya melarikan diri namun berhasil ditangkap polisi di kawasan Pulau Pandan Danau Sipin pukul 16.00 WIB.

Selanjutnya pada Senin 24 Juni 2024, motif pelaku diungapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan IPTU Fajar, menurutnya, hal ini dikarenakan hal sepele, yakni saling tatap kemudian pelaku dalam pengaruh alkohol sehingga dalam pengaruh tersebut mendorong pelaku untuk berbuat tindakan kriminal. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 135 dan 170 KUHP.

BACA JUGA:PTPN IV Regional 4 Bantu Bangun Masjid dan Gereja

“Motif pelaku sepertinya karena ketersinggungan pada saat rombongan pelaku sedang nongkrong di depan, lewatlah rombongan anak-anak bermotor mempelototi. Kemudian pelaku merasa tersinggung langsung melakukan pengejaran sama kawan-kawannya,” terang IPTU Fajarudin, Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Senin (24/6).

Sumber: