Petani Sawit Resah Aktivitas Warga Suku Anak Dalam Dinilai Mengganggu
Syarfani Ketua Koperasi BAM-Jektvnews-
MUARO JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Aktivitas warga suku anak dalam di area izin hutan kemasyarakatan Koperasi Bersatu Arah Maju Sungai Gelam sangat mengganggu pihak Koperasi BAM. Pihak Koperasi menyebutkan, bahwa warga Suku Anak Dalam (SAD) dari Bukit 12 yang saat ini masih menguasai lahan Koperasi BAM tidak memiliki dasar hukum.
BACA JUGA:Manfaat Tanaman Kratom, Bisa Mengatasi Kecemasan dan Depresi
Hingga kini, warga suku anak dalam dari Bukit 12 diduga masih menduduki dan menguasai lahan perkebunan kelapa sawit yang menjadi area izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan Koperasi Bersatu Arah Maju.
Mereka diduga melakukan aktivitas pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di area kerja Koperasi BAM meski lahan koperasi tersebut telah dibekukan atau ditutup sementara oleh pemerintah.
BACA JUGA:Wagub Sani Sebut Pramuka Miliki Peran Yang Sangat Strategis
Ketua Koperasi BAM, Syarfani mengatakan, keberadaan warga SAD dari Bukit 12 sangat mengganggu pihaknya. Meski saat ini izin hutan kemasyarakatan Koperasi BAM dibekukan, namun lahan tersebut masih menjadi hak dari Koperasi BAM. Sebab, Koperasi BAM hanya dilarang melakukan aktivitas dilahan seluas 501 hektare tersebut, sembari menyelesaikan sanksi administrasi yang dijatuhkan oleh pemerintah.
BACA JUGA:UMKM Batik Karya Para Difabel Kota Jambi Berhasil Menembus Pasar Nasional
Aktivitas warga SAD di area kerja Koperasi BAM saat ini tidak memiliki dasar hukum, dan erharap pemerintah dapat segera menyelesaikan persoalan yang tengah terjadi di area lahan Koperasi BAM. Selaku warga negara Indonesia yang baik, Syarfani menyatakan siap mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Diketahui, sebelumnya, pada tanggal 11 Juni 2024 lalu, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Kehutanan telah melakukan sosialisasi terkait pembekuan izin hutan kemasyarakatan Koperasi BAM dan legalitas Kelompok Tani Karya Makmur di Kantor Camat Sungai Gelam.
Sumber: