Dukcapil Sebut Miliki 8000 Ribu Blanko e-KTP Dipriotaskan Khusus Pemula
Blanko e-KTP-Jektvnews-
TANJAB BARAT, JEKTVNEWS.COM - Jelang Pilkada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil pastikan stock blanko e-KTP aman. Sebab, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil memiliki keterdiaan blanko e-KTP sebanyak 8000 ribu blanko.
BACA JUGA:Gunakan Kapal Patroli Polres Tanjab Barat Sisir Sungai Pengabuan Bagikan Pelampung
8000 blanko e-KTP ini dipastikan mencukupi hingga beberapa bulan kedepan. Dan jika pun kurang akan diminta kembali kepada pemerintah pusat blanko e-KTP tersebut.
Memiliki identitas e-Ktp merupakan kewajiban warga negara Indonesia, terutama yang telah beranjak usia 17 tahun wajib memiliki identitas e-KTP. Sebab ini sebagai keperluan segala jenis administrasi, terutama jelang Pilkada 2024 mendatang.
BACA JUGA:Sekda Sudirman Hadiri Pelantikan Ketua Definitif PD PPM Provinsi Jambi
Tak khayal setiap hari nya kantor Dukcapil di Tanjab Barat kerap didatangi masyarakat, baik untuk melakukan perekaman e-KTP atau pembuatan KK dan akta kelahiran. PLT Kepala Dukcapil Tanjab Barat Syafruddin membenarkan, jika saat ini blanko e-KTP tersedia dengan baik atau tercukupi.
Setidak nya terdapat 8000 ribu blanko e-KTP, dan blanko e-KTP ini diprioritaskan bagi pemegang suket. Selain itu, blanko e-KTP yang tersedia juga difokuskan untuk pemilih pemula yang beranjak usia 17 tahun, terutama jelang Plkada 2024 mendatang. Tak khayal setiap harinya kantor Dukcapil selalu diserbu masyarakat untuk mengurus kelengkapan dokumen, seperti perubahan KK, pembuatan akta kelahiran, maupun perekaman e-KTP.
BACA JUGA:Kadishub John Eka Powa Nahkodai Pemuda Panca Marga Provinsi Jambi
Lebih lanjut Syafrudin menambahkan, jika pun nantinya blanko e-KTP kosong, maka pihak Dukcapil akan meminta kembali blanko e-KTP tersebut Ke Dinas Dukcapil Provinsi Jambi, ataupun langsung kepemerintah pusat. Sebab jelang Pilkada 2024 mendatang, pemilih pemula atau yang beranjak usia 17 tahun menjadi target dalam perekaman dan pembuatan e-KTP.
Sumber: