Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi Ringkus Para Pelaku Pengedar Narkotika, Satu Diantaranya ASN

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi Ringkus Para Pelaku Pengedar Narkotika, Satu Diantaranya ASN

Tim Ditresnarkoba Polda Jambi menyita empat kilogram barang bukti narkotika jenis sabu-Jektvnews-

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Tim Ditresnarkoba Polda JAMBI berhasil meringkus para pelaku pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polda JAMBI. Para pelaku diringkus di Kabupaten Muaro JAMBI dan Provinsi Lampung, satu diantara pelaku merupakan seorang PNS.

BACA JUGA:Ditpolairud Polda Jambi Turun Tangan Usut Tongkang yang Menabrak Kerambah Ikan Warga Muaro Jambi

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Akbp Ernesto Saiser saat jumpa pers pada 11 Juni 2024 di Mapolda Jambi mengatakan, pengungkap kasus ini adalah hasil pengembangan dari operasi antik siginjai yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.

8 orang pelaku yang ditangkap berinisial YR, MS, NL, MM, NM, RD, RP, dan MS. Adapun barang bukti ditemukan petugas setelah melakukan penggeledahan di mobil para pelaku. Dan hasil pengungkapan kasus ini, petugas turut menyita empat kilogram barang bukti narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:PetroChina Internasional Jabung Ltd Menggelar Training Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Lebih lanjut Akbp Ernesto menuturkan, barang bukti ini dibawa para pelaku yang telah diamankan dari daerah Aceh, dan terungkap bahwa YR merupakan oknum ASN imigrasi di Provinsi Riau.

Untuk perannya, YR mengambil barang dari Aceh dengan tujuan mengirimkan barang haram ini ke Lampung untuk ditujukan kepada pelaku berinisial MM dan NM. Lanjut Akbp Ernesto, saat ini pihak Ditres Narkoba Jambi akan melakukan pengembangan ke dua lokasi lagi yakni Pekanbaru dan Aceh.

BACA JUGA:Lahan Gambut Kembali Terbakar Diduga Akibat Ulah Tangan Manusia

Dari pengungkapan kasus ini, ditaksir nilai barang haram tersebut mencapai Rp 5 miliar, dari kisaran nilai ini Polda Jambi telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 20 ribu jiwa dan mencegah anggaran rehabilitasi pencandu sebesar Rp 96 miliar rupiah.

Ernesto menutup, atas perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut, semuanya terancam pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sumber: