Ditpolairud Polda Jambi Turun Tangan Usut Tongkang yang Menabrak Kerambah Ikan Warga Muaro Jambi

Ditpolairud Polda Jambi Turun Tangan Usut Tongkang yang Menabrak Kerambah Ikan Warga Muaro Jambi

Tongkang yang mengangkut batu bara menabrak kerambah ikan Desa Pematang Jering-Jektvnews-

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Pasca kejadian viral tongkang yang mengangkut batu bara menabrak kerambah ikan Desa Pematang Jering, Jaluko, Kabupaten Muaro JAMBI, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda JAMBI telah melakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:KFA Tinjau Lokasi Pembangunan Drainase di Dapil 3KFA Tinjau Lokasi Pembangunan Drainase di Dapil 3

Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo melalui Kasubdit Gakkum Akbp, Wahyu Hidayat, melalui rilis resminya kesejumlah media 10 Juni 2024 mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK). Dan proses mediasi untuk mengganti kerugian akibat insiden tersebut juga sedang berlangsung.

Kasubdit Gakkum juga menjelaskan, Ditpolairud telah berhasil mengidentifikasi kapal yang terlibat dalam insiden tersebut, yakni kapal dengan identitas TB RMK 502 dan tongkang BG Royal Tama 1602 yang dikemudikan oleh nakhoda Muttakim (36) dengan jumlah ABK sebanyak empat orang.

BACA JUGA:Muslim Tegaskan Kepada Instansi Pemerintah Kota Jambi untuk Berkerja Sungguh

Adapun kronologis kejadian juga dijelaskan oleh Wahyu. Tuturnya, kejadian ini bermula pada Minggu 9 Juni 2024, ketika kapal TB RMK 502 menarik tongkang BG Royal Tama 1602 dari Matagual, Kabupaten Batanghari menuju pelabuhan Talang Duku. 

Saat melewati perairan Desa Pematang Jering, kapal TB RMK 502 mengalami gangguan mesin dan mati. Sehingga, kapal hanyut terbawa arus. 

BACA JUGA:Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Halaman Gedung DPRD Provinsi Jambi Diwarnai Aksi Saling Dorong

Selanjutnya, nahkoda terjun ke sungai Batanghari dan membawa tali kapal ke pinggir sungai untuk diikatkan ke batang pohon. Namun, saat proses pengikatan tersebut, tongkang BG Royal Tama 1602 menyenggol kerambah milik warga, Kholidi.

Dirinya menyatakan, selain telah memeriksa kru kapal, Direktorat Polairud Polda Jambi juga telah mendatangi lokasi kejadian dan bertemu langsung dengan pemilik kerambah, Kholidi. Adapun kerugian Kholidi ditaksir mencapai Rp 99.500.000. Untuk saat ini, kapal telah diikat di tempat kejadian perkara.

Sumber: