Cekcok Masalah Tanah, Warga Sabak Timur Nekat Tombak Tetangganya
Iptu Candra Adinata Kapolsek Muara Sabak Timur-Jektvnews-
TANJAB TIMUR, JEKTVNEWS.COM - Seorang pria di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, melakukan penusukan terhadap tetangganya sendiri. Peristiwa ini terjadi akibat pelaku emosi usai bersilih soal tapal batas tanah.
Digiring tak berdaya, Mappiasse warga Kecamatan Muara Sabak Timur harus berurusan dengan pihak berwajib. Pria berusia 56 tahun tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Sabak Timur usai menombak Hamdan warga Desa Siau dalam Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang notabennya merupakan tetangganya sendiri.
BACA JUGA:Muslim Tegaskan Kepada Instansi Pemerintah Kota Jambi untuk Berkerja Sungguh
Dari keterangan Kapolsek Muara Sabak Timur, Iptu Candra Adinata, peristiwa ini terjadi pada tanggal 24 Mei 2024 lalu sekitar pukul 07.00 WIB. Kejadian bermula saat korban mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan batas tanah milik pelaku dan korban.
Keduanya pun terlibat cekcok dan berselisih paham terkait masalah tapal batas tanah. Melihat kejadian tersebut istri pelaku histeris dan pingsan. Naik pitam dan tersulut emosi, akhirnya pelaku pun mengambil tombak yang ada dibelakang pintu lalu langsung menusuk tombak ketubuh korban.
BACA JUGA:Pemkab Muaro Jambi Gelar Pelepasan Kejari Saat Bertugas di Bumi Sailun Salimbai
Korban pun langsung berlari kembali kerumah, untuk meminta pertolongan dan dibawa ke puskesmas terdekat. Karena luka yang cukup serius korban terpaksa dirujuk kerumah sakit di Jambi.
“Korban dan pelaku sebelumnya sudah ada sedikit permasalahan batas-batas tanah. Kemudian korban datang ke rumah pelaku ingin menyelesaikan permasalahan tersebut, di sana terjadilah percecokan pertepatan pada saat itu terjadilah perdebatan mulut, sehingga istri si pelaku itu pingsan. Kemudian pelaku karena emosi langsung mengambil sebilah tombak yang berada di dekat rumahnya dan langsung menusukkan tombak tersebut ke korban sebanyak tiga kali,” ujar Iptu Candra Adinata, Selasa (11/6).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus ditahan di Mako Polsek Muara Sabak Timur. Pelaku dikenakan pasal 351 ayat dua dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sumber: