Bejat! Seorang Ayah di Tanjab Barat Tega Memperkosa 3 Anak Kandungnya Yang Masih Dibawah Umur
Pelaku pemerkosa anak kandung di bawah umur-Jektvnews-
TANJAB BARAT, JEKTVNEWS.COM - Seorang ayah bernama Mangibul Marbun Lumban Gaol, di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi diamankan Polisi karena memperkosa 3 anak kandungnya, kasus ini terungkap setelah terjadi pertengkaran antara anak dengan ayahnya itu.
Dikatakan oleh Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, saat di jumpai awak media pada Jumat 7 Juni 2024, kasus ini dilaporkan ke Polda Jambi oleh keluarga korban, tindakan asusila itu terungkap saat terjadi pertengkaran sang anak dengan pelaku yang merupakan ayahnya.
Jelasnya, awal mula kasus ini terungkap yakni pada saat kumpul keluarga, kemudian terjadi cekcok antara anak nomor 2 berinisial M dengan pelaku yang merupakan ayahnya itu di rumah, kemudian didengar oleh ibunya. Selanjutnya, saat ditanyai oleh ibunya, apa yang pernah dilakukan oleh bapaknya, sang anak pun bercerita dan terbuka kepada sang ibu. Dari cerita sang anak itu, terbongkarlah kebejatan Marbun yang selama ini terpendam.
BACA JUGA:Warga Mengungsi Akibat Rumah Terendam Banjir
Saat ditanyai oleh penyidik, Marbun mengakui aksinya itu sudah dilakukan sejak 2021, ia telah mencabuli dan memperkosa tiga anak kandungnya yang masih dibawah umur yakni anak pertama 16 tahun, anak kedua 12 tahun, dan anak ke 3 11 tahun.
AKBP Kristian juga menuturkan, korban tak kuasa untuk menceritakan perbuatan ayahnya itu selama ini lantaran pelaku mengancam akan menyakiti bahkan membunuh, ancaman itu membuat korban ketakutan hingga memendamnya.
Dari hasil penyelidikan lanjutnya, aksi bejat yang dilakukan Marbun terhadap anaknya itu terjadi di 2 lokasi, pertama saat mereka masih tinggal di Tebing Tinggi, Sumatera Utara lalu, berlanjut saat mereka pindah ke Tanjung Jabung Barat, Jambi. Dan yang lebih miris lagi, pelaku pernah meruda paksa anaknya itu saat berada di pinggir jalan.
BACA JUGA:Ditreskrimum Polda Jambi Pekan Depan Akan Jemput Paksa Tersangka Pemalsuan Dokumen
“Awalnya cekcok dengan bapaknya di rumah itu, kemudian di dengar oleh ibunya kemudian ditanya sama ibunya apa yang pernah dilakukan oleh bapaknya atau orang tuanya, kemudian berceritalah dengan terbuka anak itu kepada ibunya, kemudian ibunya menghubungi keluarganya kemudian pelaku diamankan dan diserahkan ke Polda,” jelas AKBP Kristian Adi Wibawa, Kasubdit Renakta IV Ditreskrimum Polda Jambi, Minggu (9/6).
Diketahui kasus ini telah dilaporkan ke Mapolda Jambi, pada 31 Mei 2024 lalu oleh ibu korban dan keluarganya.
Saat ini, korban dan ibunya sedang berada di rumah pemulihan dengan pendampingan psikolog guna untuk memulihkan trauma mental yang dialaminya.
BACA JUGA:Pengrekrutan Panterlih Ditunda, KPU Muaro Jambi Menunggu Juknis Baru dari KPU RI
Atas perbuatannya, Mangibul Marbun Lumban Gaol yang sudah diamankan polisi ini dijerat pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang 35 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Sumber: