Ditreskrimum Polda Jambi Pekan Depan Akan Jemput Paksa Tersangka Pemalsuan Dokumen

Ditreskrimum Polda Jambi Pekan Depan Akan Jemput Paksa Tersangka Pemalsuan Dokumen

Kombespol Andri Ananta Yudhistira selaku Dirreskrimum Polda Jambi-Jektvnews-

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Kepala cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS), Affandi Susilo alias Ko Apex pekan depan akan dijemput paksa oleh pihak kepolisian.

Pasalnya, Kepala cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS), ini sudah dua kali mangkir dari panggilan untuk menghadap penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi. Hal ini di ungkapkan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Andantha Yudhistira saat ditemui awak media di Mapolda Jambi pada Jumat, (07/06/2024).

BACA JUGA:Mobil Kenyamanan Keluarga, 5 Mobil Ini Paling Dicari di Indonesia

Dikatakan oleh Kombespol Andri Ananta Yudhistira selaku Dirreskrimum Polda Jambi, Ko Apex yang berstatus tersangka terkait pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan itu tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik.

Lebih lanjut Kombes Andri Ananta Yudhistira menuturkan, dalam hal ini penyidik sebelumnya sudah melayangkan surat panggilan dua kali, namun semua panggilan itu tak pernah diindahkan oleh tersangka. Sehingga, dalam kurun waktu seminggu kedepan timnya akan melakukan upaya penjemputan paksa, yang tentunya ini berdasar dari sebuah proses penyidikan yang sudah dilakukan.

Sebelumnya, PLH Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Muhammad Amin Nasution mengatakan, bahwa penyidik sudah mengirim surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan, pada Senin 27 Mei lalu.

BACA JUGA:Peringatan HKG ke 52 dan Jambore PKK Tahun 2024 di Sungai Penuh

Ko Apex dilaporkan oleh pengusaha asal Banjarmasin atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.

Untuk diketahui, kronologis kejadian terjadi sekitar tahun 2022. Yang mana pelapor bertemu dengan terlapor di Batam. Saat itu terlapor menawarkan kepada korban untuk melakukan pengurusan dokumen kepemilikan kapal milik korban di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku (KSOP).

Pada saat tahun 2022 terlapor diangkat oleh korban untuk menjadi Kepala cabang PT SBS di Jambi, dan menjalankan operasional kapal serta pelayaran di Jambi. Lantas korban mengirimkan beberapa kapal dan tongkang ke Jambi kepada terlapor.

BACA JUGA:67 Jamaah Dirawat di Makkah, Terbanyak dari Embarkasi Surabaya

Namun, dikatakan korban, kapal dan tongkang yang dikirimkan tersebut telah dibalik nama ke perusahaan milik pelaku (PT FBS). Sehingga berdasarkan hasil penyelidikan polisi, teridentifikasi bahwa 1 kapal dan 1 tongkang milik PT SBS telah berubah kepemilikan menjadi TB FBS 86 dan FBS 686 yang dilakukan oleh terlapor.

Dengan dugaan, dokumen itu dibalik namakan oleh terlapor di KSOP jambi menggunakan dokumen yang tidak benar atau palsu, tanpa seizin korban selaku Direktur PT SBS.

Sumber: