Pengrekrutan Panterlih Ditunda, KPU Muaro Jambi Menunggu Juknis Baru dari KPU RI

Pengrekrutan Panterlih Ditunda, KPU Muaro Jambi Menunggu Juknis Baru dari KPU RI

Almutaqin Ketua KPU Muaro Jambi-Jektvnews-

MUARO JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi saat ini tengah mempersiapkan untuk Pilkada serentak. Namun ada beberapa kegiatan yang tertunda, seperti proses Pengrekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Panterlih. Dimana Panterlih ini seharusnya dijadwalkan akan dibuka pada tanggal 5 Juni, dan pelantikannya tanggal 25 Juni ditunda, di karenakan menunggu juknis baru dari KPU RI.

BACA JUGA:100 Hari Kerja Menteri AHY: Bagian dari Transparansi dan Akuntabilitas Institusi Pemerintah

Disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi, Almuttaqin mengatakan, penundaan ini dilakukan karena juknis dari KPU RI belum keluar. Sehingga   masih menunggu juknis baru dari KPU RI untuk membuka pendaftaran Panterlih. Dengan adanya penundaan pengrekrutan Panterlih ini tidak mempengaruhi proses Pilkada serentak mendatang, karena proses kedepannya masih panjang.   

“Terkait juknisnya belum keluar kalau di jadwalnya memang tanggal 5 besok sudah kita rekrutmen maka juknis dari KPU yang belum keluar dan sementara ditunda. Untuk pendaftaran selanjutnya kita ingin menunggu instruksi dari KPU RI, kalau ditahapan itu tanggal 5 Juni kita sudah mulai buka pendaftaran Panterlih, nanti tanggal 25 Juni itu pelantikan bisa sesuai dengan jadwal,” ujar Almutaqin, Ketua KPU Muaro Jambi, Sabtu (8/6).

BACA JUGA:Mitsubishi Xpander: Raja MPV Indonesia dengan Segudang Keunggulan

Diketahui untuk syarat pendaftaran Panterlih sendiri jika merujuk peraturan KPU nomor 8 tahun 2022. Pertama, harus WNI yang berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja Panterlih, sehat secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah sekolah menengah ke atas, dan tidak tergabung partai politik.

Apabila persyaratan pendidikan tidak terpenuhi, maka Panterlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung dengan bukti peryataan. Setelah memenuhi syarat- syarat diatas, selanjutnya harus melengkapi dokumen-dokumen lainnya.

Sumber: