Edi Purwanto Beri Materi Kuliah Umum 84 Mahasiswa Fakultas Hukum Unja

Edi Purwanto Beri Materi Kuliah Umum 84 Mahasiswa Fakultas Hukum Unja

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto memberikan materi kuliah umum mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jambi.-Jektvnews-

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Ketua DPRD Provinsi JAMBI Edi Purwanto memberikan materi kuliah umum kepada 84 orang mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas JAMBI. Dalam kesempatan itu, Edi Purwanto memaparkan tugas dan fungsi DPRD.

84 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi menerima kuliah umum dari Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, pada Selasa siang 4 Juni 2024 di ruang Banggar DPRD Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Waka DPRD Jambi Pinto Minta PLN Bayar Kompensasi Kepada Pelanggan

Pada kesempatan ini, Edi Purwanto menjelaskan terkait dengan tugas dan fungsi DPRD. Adapun fungsi DPRD yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Edi Purwanto menjelaskan bahwa Provinsi Jambi memiliki peraturan-peraturan daerah yang menjadi problem nasional. Beberapa Perda yang telah dibentuk dan disahkan oleh DPRD Provinsi Jambi diantaranya Perda nomor 3 tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perda nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perda nomor 9 tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, serta Perda nomor 10 tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

BACA JUGA:Gubernur Al Haris Harap Proses Pemberangkatan JCH Jambi Berjalan Kondusif

Sementara itu, terkait dengan Perda Ponpes dikatakan oleh Edi Purwanto bahwa, Perda ini sebagai inisiatif DPRD Provinsi Jambi agar intervensi anggaran bisa diberikan untuk Pondok Pesantren. Ini melihat selama ini belum ada intervensi anggaran yang diberikan oleh pemerintah terhadap pondok pesantren.

Edi Purwanto menyebut bahwa berbagai kinerja DPRD Provinsi Jambi mendapat apresiasi dengan berbagai penghargaan yang diberikan. Diantaranya penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2021 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas kepedulian terhadap lingkungan hidup.

BACA JUGA:Bupati Himbau Jamaah Calon HaJI Untuk Tetap Jaga Kesehatan di Tanah Mekkah

Selain itu, kata Edi Purwanto, DPRD Provinsi Jambi membentuk pansus konflik lahan dan ini pertama di Indonesia, dan kemudian DPRD Provinsi Jambi mendapat penghargaan dari Kementerian ATR BPN karena telah berhasil menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan yang puluhan tahun berkonflik

Disela-sela kuliah umum ini beberapa mahasiswa berkesempatan melakukan tanya jawab dan diskusi terkait dengan fungsi DPRD Provinsi Jambi. Pada kesempatan ini, Edi Purwanto berpesan agar mahasiswa terus belajar dan perbanyak diskusi sebagai landasan untuk bertukar pikiran. 

Sumber: