Penerapan Hukum Adat Terhadap Kasus Penganiayaan Berujung Kematian di Gentala Arasy

Penerapan Hukum Adat Terhadap Kasus Penganiayaan Berujung Kematian di Gentala Arasy

Balai Adat Tanah Pilih Pesako Betuah Kota Jambi-Jektvnews-

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Kasus penganiyaan berujung kematian di Gentala Arasy pada Rabu 15 Mei 2024 lalu, sedang berproses di Polresta JAMBI. Selain hukum negara, ada sisi hukum adat yang akan diterapkan. Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Lembaga adat Kota JAMBI Bidang Hukum dan Agama.

Dikatakan oleh Datuk Raden Ahyar selaku Waka Bidang Hukum dan Agama Lembaga Adat Melayu Kota Jambi saat diwawancarai pada 27 Mei 2024, pihaknya saat ini ikut serta dalam upaya pendamaian dalam kasus penganiayaan berujung kematian di Gentala Arasy beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Peluncuran Pilkada Serentak 2024 Provinsi Jambi

Menurutnya, upaya yang dilakukan itu berdasar pada koordinasi pemimpin negeri yakni Gubernur Al Haris, yang meminta agar Lembaga Adat Melayu turun tangan mendamaikan suasana agar tidak semakin memanas. Bahkan, gubernur sendiri telah mengunjungi rumah korban sebagai bentuk kepeduliannya dan untuk menenangkan kelaurga korban tersebut.

Menindak lanjuti hal tersebut, LAM Kota Jambi pun langsung melakukan tindakan yakni terjun kelapangan untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan masyarakat sekitar kejadian. Alhasil situasi damai kembali dan aktivitas masyarakat kembali normal.

BACA JUGA:Jembatan Tembesi Mulai Diperbaiki, Pekerja Merakit Besi Sebelum ke Tiang Sefty Jembatan

Namun begitu, hukum adat yang notabennya salah hukum yang dianut masyarakat Jambi, akan tetap diterapkan kepada pelaku, yakni berupa denda 1 kerbau, beras, kelapa, serta selemak semanis dengan jumlah tertentu sesuai dengan aturan adat yang berlaku.

Lanjut Datuk Ahyar, dalam upaya memenuhi denda tersebut, jika keluarga pelaku tidak mampu maka aturan adat Jambi memperbolehkan bagi pemimpin negeri seperti kades, camat, wali kota bahkan gubernur, untuk membantu membayar denda tersebut.

BACA JUGA:Peringatan Harlah Pancasila, H Muslim : Jaga Kebersamaan dan Mengamalkan Nilai-Nilai Pancasila

Disamping hukum adat, Datuk Ahyar mengatakan, tentu saja hukum negara dalam hal ini upaya Polresta Jambi mesti berjalan seiringan.

Untuk diketahui, masyarakat setempat sebelumnya telah bertemu dengan Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi selaku instansi yang mengusut. Kombes Eko menyampaikan, pihaknya akan menindak lanjuti hal ini dengan profesional.

Sumber: