DPRD Tanjab Timur Gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2023-2024

DPRD Tanjab Timur Gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2023-2024

DPRD Tanjab Timur Gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2023-2024-Jektvnews-

TANJAB TIMUR, JEKTVNEWS.COMDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur melaksanakan Rapat Paripurna Masa Persidangan III tahun 2023-2024 dengan agenda penyampaian nota pengantar Ranperda tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak serta ranperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

Pada Senin 27 Mei 2024, Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Mahrup memimpin langsung jalannya rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak, dan rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

BACA JUGA:Jelang Peringatan Harlah Pancasila, Pemda Terus Matangkan Persiapan Upacara 1 Juni di Blok Rokan

Dalam rapat ini, Bupati Tanjabtim Romi Hariyanto di wakilkan oleh Wakil Bupati Robby Nahliansyah dalam menyampaikan nota pengantar Ranperda yang akan di bahas. Dimana berdasarkan dua Ranperda tersebut, dalam perjalanan implentasinya diperlukan kesesuaian dengan dinamika dan perkembangan hukum di masyarakat, sehingga menciptakan landasan yang kuat untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat sejahtera, hal inilah yang menjadikan dasar melakukan perubahan kedua Ranperda yang dimaksud.

“Saya berharap ini ada kesinambungan yang berkenaan dengan Perda ini. Hari ini Perda memang banyak tapi kemudian Peraturan Bupati, implementasinya kadang lambat turunnya. Ini untuk ketertiban umum dan untuk hewan ternak karena ini diperdanya pada perumahan. Harapan saya yang memang menjadi persoalan selama ini sudah bisa dituangkan secara gamblang di Perda yang akan dirubah,” jelas Robby Nahliansyah, Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, Senin (27/5).

BACA JUGA:Stok Hewan Kurban Aman Jelang Idul Adha 1445 H

Sementara itu Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur Mahrup mengatakan, terkait dengan dua Ranperda tersebut nantinya akan dibahas bersama, dengan berdasarkan pada prinsip kemitraan dan ketepatan waktu sehingga pada pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan efisien.

“Hari ini kita dapat melaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan agenda badan mesyawarah DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, bahwasanya hari ini kita melaksanakan ataupun paripurna penyampaian nota pengantar atas luaran Perda ternak dan ketertiban umum yang sudah disampaikan nota pengantarnya oleh saudara Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” ucap Mahrup , Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur , Senin (27/5).

BACA JUGA:Maulana Didorong Maju Untuk Menjadi Calon Wali Kota Jambi

“Insya Allah sesuai dengan jadwal akan ditindaklanjuti besok dengan tanggapan fraksi selanjutnya akan kita bahas bersama dan sehingga terbentuklah perubahan Perda yang dimaksud. Mudah-mudahan Perda yang dirubah tersebut sesuai dengan situasi kondisi hari ini dan bisa membawa dampak atau manfaat baik untuk Kabupatan,” lanjutnya. 

Sumber: