Bupati Lantik dan Serahkan 1.467 SK PPPK Formasi 2023
Anwar Sadat Bupati Tanjab Barat -Jektvnews-
TANJAB BARAT, JEKTVNEWS.COM - Penantian cukup lama bagi ribuan calon PPPK yang telah dinyatakan lulus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Pada hari Rabu, 15 Mei merupakan moment bahagia bagi calon PPPK, karena Rabu pagi 15 Mei calon PPPK resmi terima dilantik dan terima SK. Bahkan, SK PPPK tersebut langsung diserahkan oleh Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat.
Sekian menunggu lama akhirnya calon PPPK formasi tahun 2023 resmi menerima SK PPPK pada Rabu, 15 Mei tahun 2024. Sebelum menerima SK PPPK calon PPPK bersama dengan Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat melaksanakan pengucapan sumpah janji dan penyerahan surat keputusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dilingkup Pemkab Tanjab Barat.
Usai melakukan pengucapan sumpah janji, Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat dalam sambutannya mengatakan, selamat bagi para calon PPPK yang telah berjuang melalu proses tahapan, sehingga pada hari Rabu ini calon PPPK berhak menerima SK PPPK yang diberikan kepada dirinya langsung pada hari ini.
BACA JUGA:KPU Kota Jambi Kembali Berkas Calon Perseorangan
Dengan telah dilaksanakan pengucapan sumpah janji dan penyerahan surat keputusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dilingkup Pemkab Tanjab Barat, ini merupakan cikal bakal taraf hidup ekonomi mulai berubah, sebab gaji calon PPPK disetarakan dengan gaji ASN, harapan besar para calon PPPK dapat bekerja sesuai aturan yang berlaku atau tupoksi masing-masing. Selain itu, diakui Bupati Tanjab Barat dari kabupaten kota dalam Provinsi Jambi, hanya Tanjab Barat yang banyak menerima SK PPPK atau mencapai 1.467 SK PPPK.
Sementara Kepala BKPSDM Tanjab Barat Saldi mengatakan, kepada seluruh calon PPPK yang terima SK tersebut sebanyak 1.467 PPPK, yakni terdiri dari tenaga guru, kesehatan dan teknis. Dengan demikian, kepada calon PPPK yang baru dilaksanakan pengucapan sumpah janji dan penyerahan surat keputusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dilingkup Pemkab Tanjab Barat, diharapkan segera melapor kepada OPD masing-masing untuk segera bekerja secara optimal, sesuai SK penempatan calon PPPK tersebut.
Sementara sejumlah calon PPPK yang terima SK PPPK sangat terharu, sebab penantian panjang atau lama menjadi tenaga honorer. Seperti hal nya ada yang mengabdi sejak 13 tahun dan 18 tahun menjadi tenaga honorer dan moment ini merupakan moment bahagia yang ditunggu-tunggu bagi calon PPPK, karena telah resmi menjadi abdi negara sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkup Pemkab Tanjab Barat.
Sumber: