Kemenhub Cabut Status Internasional 17 Bandara Indonesia, Efisiensi atau Langkah Mundur?

Kemenhub Cabut Status Internasional 17 Bandara Indonesia, Efisiensi atau Langkah Mundur?

Kemenhub Cabut Status Internasional 17 Bandara Indonesia, Efisiensi atau Langkah Mundur?--

JEKTVNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru-baru ini mengeluarkan keputusan yang mengejutkan dengan mencabut status internasional dari 17 bandara di Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024. Hal ini menandai langkah yang cukup drastis dalam upaya meningkatkan efisiensi pembiayaan di sektor penerbangan tanah air. Beberapa bandara yang terkena dampak langsung dari pencabutan status internasional ini termasuk Bandara Maimun Saleh di Sabang, Bandara Raja Sisingamangaraja XII di Silangit, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang. Langkah ini juga melibatkan bandara-bandara lainnya di berbagai kota besar dan daerah terpencil di Indonesia.

BACA JUGA:Provinsi Jambi Inflasi Sebesar 3,93 Persen

Menurut Kemenhub, alasan utama di balik langkah ini adalah sepinya penerbangan ke sebagian bandara tersebut. Dengan minimnya jumlah penerbangan, pembiayaan untuk menjaga operasional bandara menjadi tidak efisien. Langkah ini diharapkan dapat mengalihkan sumber daya dan anggaran yang tersedia ke bandara-bandara yang melayani rute internasional dengan frekuensi yang lebih tinggi, serta mengoptimalkan infrastruktur penerbangan yang ada. Salah satu bandara yang terkena dampak langsung dari keputusan ini adalah Bandara Husein Sastranegara di Bandung. Meskipun terletak di kota metropolitan yang cukup besar, Bandara Husein Sastranegara mengalami penurunan signifikan dalam jumlah penerbangan internasional selama beberapa tahun terakhir. Dengan dicabutnya status internasional, bandara ini kemungkinan akan berfokus lebih pada penerbangan domestik dan regional.

Namun, langkah ini juga menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak. Sejumlah pengamat mengkritik keputusan Kemenhub ini sebagai langkah mundur dalam upaya mengembangkan konektivitas udara Indonesia dengan negara-negara lain. Menurut mereka, langkah ini dapat mengurangi daya saing bandara-badara Indonesia secara keseluruhan dalam pasar penerbangan global. Di sisi lain, ada pula yang mendukung langkah Kemenhub sebagai langkah yang realistis dan rasional dalam mengelola sumber daya yang terbatas. Dengan mengalihkan fokus dan anggaran ke bandara-bandara yang lebih vital dalam pelayanan penerbangan internasional, diharapkan kualitas layanan dan efisiensi operasional dapat ditingkatkan secara signifikan.

BACA JUGA:Kritik dan Tindakan Sri Mulyani terhadap Kinerja Bea dan Cukai

Dampak pencabutan status internasional ini juga tidak hanya dirasakan oleh pihak pengelola bandara, tetapi juga berbagai pihak terkait lainnya seperti maskapai penerbangan, agen perjalanan, dan masyarakat umum yang bergantung pada konektivitas udara. Penerbangan internasional dari dan ke bandara-badara yang terkena dampak akan mengalami perubahan yang cukup signifikan, baik dalam hal frekuensi maupun ketersediaan rute. Meskipun demikian, langkah ini juga memberikan peluang bagi pemerintah dan pihak terkait untuk melakukan revitalisasi dan peningkatan infrastruktur di bandara-bandara yang terkena dampak. Dengan mengalihkan sumber daya yang tersedia, diharapkan bandara-bandara tersebut dapat dikembangkan menjadi pusat transportasi yang lebih efisien dan modern, baik dalam hal pelayanan penumpang maupun kargo.

Namun, tantangan besar tetap ada dalam mengimplementasikan keputusan ini dengan baik. Salah satunya adalah memastikan bahwa pencabutan status internasional tidak menghambat upaya pengembangan pariwisata dan ekonomi di daerah-daerah terpencil yang terdampak. Diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan bahwa langkah ini berdampak positif dalam jangka panjang. Secara keseluruhan, langkah Kemenhub dalam mencabut status internasional dari 17 bandara di Indonesia merupakan langkah yang strategis namun juga kontroversial. Dengan berbagai pro dan kontra yang muncul, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa langkah ini benar-benar mengarah pada peningkatan efisiensi dan kualitas layanan penerbangan di Tanah Air, serta tidak mengorbankan potensi pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi nasional.

BACA JUGA:IHSG Menguat Namun Tetap Dalam Tekanan Investor Asing dan Kenaikan BI Rate

Sumber: