Rebutan Lahan di Kota Jambi, Juru Parkir Tikam Rekan Sendiri
Tersangka Pembunuhan Juru Parkir-Jektvnews-
KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Akibat berebutan lahan parkir di Kota JAMBI, satu orang juru parkir di JAMBI ditikam oleh rekannya sesama juru parkir hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Seorang juru parkir bernama Yanto warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, diamankan pihak kepolisian Jambi lantaran melakukan aksi pembunuhan terhadap rekannya sesama juru parkir, di kawasan pasar, Kota Jambi, pada hari Senin (29/04/2024).
BACA JUGA:Disdukcapil Muaro Jambi Pastikan Ketersediaan 7 Ribu Blangko e-KTP
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, pada saat ditemui di Polsek pasar, Selasa (30/04/2024) mengatakan, pelaku dan korban sempat cekcok akibat rebutan lahan parkir, hingga akhirnya keduanya membuat janji bertemu di depan Koni, Provinsi Jambi.
“Mereka saling kenal, bahwa sudah ada janjian waktu itu oleh korban. Tapi karena ada cekcok di wilayah lahan yang diambil oleh pelaku sehingga janjian di wilayah dekat Koni, untuk ribut didepan sana. Akhirnya terjadi cekcok yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Untuk senjatanya sudah kita lampirkan dalam barang bukti, Alhamdulilah sudah ada dan ini berkat kecepatan juga dari pihak masyarakat yang melaporkan ke Polsek pasar sehingga mendukung kita dalam melakukan proses pengungkapan perkara. Untuk korban tewasnya karena luka tusuk di sebelah kiri dada sebelah kiri,” ujarnya, Selasa (30/4).
BACA JUGA:Dua Orang Bakal Calon Wali Kota Ambil Berkas Pendaftaran di DPD Nasdem Kota Jambi
Kemudian, pada saat pelaku dan korban bertemu, pelaku telah mempersiapkan sebilah pisau untuk membunuh korban. Dan saat bertemu, pelaku langsung menusuk korban dibagian dada sebelah kiri sampai mengakibatkan korban meninggal dunia ditempat.
Ditambahkan oleh Kapolsek Pasar Kota Jambi Akp Cahyono Yudi Sumarsono mengatakan, pelaku sempat melarikan diri menuju ke wilayah Sumatera Barat dengan mengendarai sepeda.
BACA JUGA:Wagub Sani Resmi Buka Gebyar SMKN 2 Batanghari Tahun 2024
“Berdasarkan informasi dari masyarakat juga kemudian dari keluarga korban. Memang yang bersangkutan orang Sumatera Barat tapi tinggal di wilayah pasar. Sepeda motor yang digunakan kemudian ditukar di anaknya di daerah mendalo,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini dikenakan pasal berlapis yakni 340, 338 dan 350.
Sumber: