Debt Collector Rampas Kendaraan Warga Kota Jambi Tanpa Surat Tugas

Debt Collector Rampas Kendaraan Warga Kota Jambi Tanpa Surat Tugas

M Azri ayah korban-Jektvnews-

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - David Khan (28) warga Alam Brajo Kota JAMBI, menjadi korban enam orang debt collector yang merampas mobilnya dengan paksa. Atas kejadian tersebut, korban pun telah melapor ke SPKT Polda JAMBI pada Selasa malam (30/04/2024).

BACA JUGA:Susunana Pemain Timnas Indonesia U-23 Siap Rebut Peringkat Ketiga Melawan Irak U-23 di Piala Asia U-23 2024

Dikatakan oleh ayah korban M Azri, kejadian itu terjadi di kawasan parkiran Mall WTC Kota Jambi, pada Selasa (30/04/2024) sekira pukul 15.30 WIB. Menurut pengakuan orang tua korban, mobil yang dibawa anaknya ini dirampas secara paksa oleh debt collector yang diduganya berasal dari perusahaan BFI. 

Kepada reporter Jek Tv, M Azri selaku orang tua korban menjelaskan kornologis kejadian itu. Dikatakannya, saat itu anaknya (korban) hendak pulang dari mall. Sesampai di parkiran sekira pukul 15.30 WIB, tiba-tiba ada enam orang yang tidak dikenal berbadan kekar (diduga pelaku) menghadang korban.

Saat korban hendak memasuki mobil, keenam pelaku itu langung mendekat, sehingga korban tidak dapat menyalakan mobilnya lantaran kunci mobil dirampas oleh salah satu pelaku dan langsung mengambil alih kemudi mobil dengan posisi korban dihimpit kedua pelaku di kursi belakang.

BACA JUGA:Disdukcapil Muaro Jambi Pastikan Ketersediaan 7 Ribu Blangko e-KTP

Merasa cemas dengan persoalan itu, si korban pun pada saat itu sempat menghubungi ayahnya. Dalam percakapan itu ia (korban) menjelaskan, bahwa diduga ada dari pihak lesing yang ingin menarik mobil miliknya. Sesaat sekira 1 jam menunggu di rumah, pelaku yang tanpa membawa surat tugas itu tak kunjung datang. Melainkan langsung membawa korban menuju ke kantor BFI yang berada di Simpang Kawat, Kota Jambi.

Di BFI, kata Azri, korban diarahkan ke lantai dua yang dikawal oleh salah satu pelaku yang tidak dikenalnya. Disana anaknya diberikan selembar berita acara yang sudah ditandatangani. Namun ada yang aneh lanjutnya, tanda tangan anaknya telah dibubuhi. Meskipun anaknya itu tidak pernah menanda tangani, yang menurut Azri ini merupakan pemalsuan dokumen.

Atas peristiwa itu, korban didampingi orang tuanya telah membuat laporan ke SPKT Polda Jambi yang tertuang dengan nomor: LP, B,116, IV, 2024, SPKT, Polda Jambi, ditanda tangani oleh Kompol M Jalaludin tertanggal 30 April 2024. Adapun diantara keenam pelaku, 2 orang diketahui berinisial berinsial (S) dan (EB). Kedua nama pelaku itu didapatkan saat korban ditanyai di kantor BFI.

BACA JUGA:Sekda Tanjab Timur Sapril Menyerahkan SPPT dan DHKP Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2024

Orang tua korban berharap atas laporan itu pihak Polda Jambi dapat segera menyelesaikan persoalan ini.

“Terkait dengan laporan kita ke SKPT Polda, itu kasus perampasan kendaraan roda 4 yang dilakukan oleh pihak elang ya, dari internal dan dari BFI itukan yang terjadi pada jam 15.30 di depan parkiran depan WTC di pasar Jambi. Kebetulan anak saya atas nama David, parkir disana. Begitu dia memasuki mobil, ternyata itu sudah dikepung oleh beberapa orang dan disekap, sehingga anak saya tidak bisa memundurkan mobil dan kunci mobilnya dirampas. Sudah itu, dua orang dari pelaku langsung masuk ke Mobil,” ujar ayah korban, Rabu (1/5).

“Kemudian saya di telepon oleh anak saya bahwa ada dari pihak lesing persoalan mobil. Saya coba komunikasi melalui telepon waktu itu dirumah, saya bilang harus ke rumah. Silahkan ke rumah nanti kita selesaikan di rumah. Nah, saya tunggu satu jam ternyata tidak ada yang muncul. Akhirnya saat disusul ke BIF di simpang kawat, ternyata kendaraan tidak ada lagi disana dan anak saya ternyata ditinggalkan di sana. Sehingga kita membuat laporan ke SPK PKT Polda Jambi,” terangnya.

 

Sumber: