Bapemperda DPRD Kota Jambi Tindak Lanjut Soal Usulan Perubahan Perda 46 Tahun 2002 Tentang RT dan LPM
Sutiono-Ketua Bapemperda DPRD Kota Jambi-Timjektvnews-
KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Bapemperda DPRD Kota Jambi menggelar rapat pertemuan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Anak Kota Jambi (DPMPPA) dan Camat se-Kota Jambi pada Kamis, 25 April 2024.
Rapat Bapemperda DPRD Kota Jambi terkait evaluasi perubahan atas peraturan daerah nomor 46 tahun 2002 tentang pedoman pembentukan rukun tetangga dan lembaga pemberdayaan masyarakat. Bapemperda DPRD Kota Jambi menerima masukan usulan dari DPMPPA Kota Jambi tentang evaluasi perubahan atas Perda Nomor 46 Tahun 2002.
BACA JUGA:Gubernur Al Haris Beri Penjelasan Atas Capaian Pembangunan Pemprov Jambi Kepada Dewan
Ketua Bapemperda DPRD Kota Jambi, Sutiono,menyampaikan bahwa usulan perubahan tersebut dilakukan karena tidak sesuai dengan peraturan kementerian yang baru. Salah satunya ialah mengenai batasan jabatan ketua Rukun Tetangga atau RT.
“Tadi kan sudah sama-sama kita dengarkan ada permasalahan-permasalahan tetap yang tidak sesuai parlemen negeri lagi dengan Nomor 18 Tahun 2018. Maka dari itu kita segera direvisi parlemen itu sehingga jangan ada kegalauan atau kegelisahan. Pemerintah dari parlemen negeri yang masa jabatannya 3 tahun menjadi 5 tahun dan tadi ada juga yang menarik yaitu ada beberapa RT-nya tapi KK-nya sedikit,” ucapnya.
BACA JUGA:Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Ketua DPRD Jambi: Kami Komitmen Berantas Korupsi
“Kita kan sekarang sangat minim apalagi RT akan banyak perkembangan yang sekarang jumlahnya 1.648 RT dan akan dikembangkan lagi. 300 KK itu mungkin akan dipecah lagi menjadi beberapa RT. Nah ini makanya secepatnya kepada Ibu Novi selaku kepala Dinasnya diharapkan untuk segera diajukan ke MENKUMHAM untuk dapat merevisi Perda ini sehingga disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan,”tambahnya.
Sementara itu, Kepala DPMPPA Kota Jambi Noverintiwi Dewanti menyampaikan bahwa, evaluasi persoalan tersebut dikarenakan adanya pasal-pasal dalam Perda yang saat ini tidak sesuai dengan peraturan kementerian.
BACA JUGA:Ketua TP PKK Muaro Jambi Hadiri Jambore Tingkat Provinsi Jambi Muaro Jambi
“Ini kami sebagai pengusung Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Kota Jambi mengusulkan perubahan Perda tentang RT dan LPM, dimana kita ketahui sesuai dengan tahun 2018 bahwa LKD termasuk di dalamnya RT dan LPM ini sudah ada aturan yang terbaru yaitu aturan Peraturan Menteri 18 Tahun dimana Perda tentang RT dan LPM di Kota Jambi masih mengacu kepada Permendagri yang lama yaitu Permendagri Nomor 5 Tahun 2007.
“Secara otomatis Perda ini sangat urgensi untuk dilakukan perubahan maupun pergantian poin-poin yang paling urgensi merujuk ke Permendagri 18 Tahun 2018. Masa berlakunya ketua RT di Perda kita yang sekarang berlakunya 3 tahun tapi menurut Permendagri 18 tahun 2018 ketua RT itu masa baktinya selama 5 tahun,” ucap Noverintiwi Dewanti.
“Selain itu, ketika adanya pemekaran RT di mana keadaan setiap RT di Kota jambi ini, jumlah KK-nya itu rentang kendalinya terlalu jauh sehingga ada RT yang hanya sedikit jumlah KK yang dibinanya dan ada RT yang jumlah KK-nya sangat besar dan ini akan kami formulasikan sedemikian rupa sehingga mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,”tambahnya.
Sumber: