Halim: Minimal 10 Persen dari DPT Pemilu
Abdul Halim - Ketua KPU Batanghari-Jektvnews-
BATANGHARI, JEKTVNEWS.COM - KPU Batanghari telah membuka syarat calon perseorangan yang bakal maju di pilkada 27 November 2024 mendatang. syarat calon perseorangan wajib memiliki minimal 10 persen dukungan dari jumlah daftar pemilih tetap, yang mengacu pada DPT pemilu 14 Februari 2024 lalu.
BACA JUGA:KPU Batanghari Resmi Buka Rekrutmen PPK
Ketua KPU Batanghari Abdul Halim menjelaskan, sejak 5 April 2024 calon perseorangan untuk pilkada dibuka dalam memperoleh dukungan calon perseorangan.
Sebanyak 22.221 dukungan yang wajib dipenuhi calon perserorangan di Kabupaten Batanghari, yang sebarannya minimal terdapat di lima kecamatan dari jumlah 8 kecamatan di Kabupaten Batanghari.
BACA JUGA:Pencegahan Stunting Lewat Pengawasan Layanan Ombudsman Jambi
Jumlah syarat dukungan tersebut mengacu pada jumlah daftar pemilih tetap pada pemilu 14 Februari 2024, yakni 222.203. Dari jumlah DPT tersebut calon perseorangan harus mendapat dukungan minimal 10 persen. Yang dikalkulasikan dari 10 persen tersebut sejumlah 22.221 dukungan yang dibuktikan dengan kartu penduduk pendukung calon perseorangan.
Dari jumlah dukungan calon perseorangan tersebut, pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan akan dibuka pada 5 Mei 2024 mendatang.
BACA JUGA:Pencegahan Stunting Lewat Pengawasan Layanan Ombudsman Jambi
“Harus mendapat syarat minimal mendapatkan dukungan calon perseorangan sebanyak 22.221 jumlah KTP yang tersebar di 5 kecamatan. Surat hitungan ini mengacu kepada jumlah BPT pemilu tahun 2024. BPT kita 222.203, 10 % Dari itu maka munculah angka minimal di 22.221,” ujar Abdul Halim - Ketua KPU Batanghari.
Namun sejauh ini, riak pilkada Bupati Batanghari belum terlihat adanya calon perseorangan yang bergerak dan menjadi penantang Bupati Fadhil Arif.
Sumber: