KPU Batanghari Resmi Buka Rekrutmen PPK

KPU Batanghari Resmi Buka Rekrutmen PPK

Gedung Komisi Pemilihan Umum-YST-

BATANGHARI, JEKTVNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batanghari resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pilkada 2024. pendaftaran dimulai hari ini Selasa, 23 April 2024 dan akan berlangsung selama satu pekan hingga 29 April.

BACA JUGA:Polres Tanjab Barat Ungkap Kasus 6 Pelaku Curanmor di TKP Berbeda

KPU Batanghari menyatakan proses rekrutmen PPK untuk pilkada 2024 secara terbuka dalam memenuhi kebutuhan badan ad hoc. Proses ini terbuka untuk umum guna memastikan transparansi dan kompetensi anggota PPK. Komposisi anggota PPK di setiap kecamatan sama dengan Pemilu 2024, yaitu lima orang per kecamatan.

Harapan kami komisioner KPU Batanghari menjelaskan, pendaftaran calon anggota PPK masih menggunakan sistem pendaftaran menggunakan aplikasi Siakba.

BACA JUGA:Gugus Tugas Bisnis dan HAM Provinsi Jambi Resmi Bertugas Setelah Dikukuhkan Gubernur Jambi

Rekrutmen PPK dalam memenuhi badan ad hoc di setiap kecamatan harus mengikuti setiap prosesi pendaftaran, seleksi bahan, hingga tes tertulis dan wawancara. Masing-masing disetiap kecamatan akan direkrut dua kali kebutuhan dan yang akan menduduki anggota PPK nantinya.

Harapan kami mengundang anggota PPK dari Pemilu 2024 yang memiliki catatan kinerja baik untuk mendaftar kembali, kesempatan bagi mereka yang telah menunjukkan dedikasi dan kinerja yang baik untuk terus berkontribusi pada proses demokrasi di Kabupaten Batanghari. Selain itu, seluruh warga Batanghari yang memenuhi syarat memiliki peluang untuk ikut berkompetisi di PPK tersebut.

BACA JUGA:Hari Bumi: Ubah Kebiasaan, Mari Beralih ke Green Jobs

Berikut jadwal pendaftaran calon anggota PPK tanggal 23 hingga 29 April. Pengumuman hasil seleksi administrasi pada 4-5 Mei, seleksi tertulis pada 6-8 Mei, tes wawancara pada 11-13 Mei dan Pengumuman hasil seleksi final pada 14-15 Mei, pelantikan anggota PPK terpilih akan dilakukan pada 16 Mei 2024.

 

Sumber: