Kemenkeu Tetapkan Jadwal Pembayaran Kenaikan Gaji ke-13 untuk PNS dan Pensiunan Tahun 2024
Kemenkeu Tetapkan Jadwal Pembayaran Kenaikan Gaji ke-13 untuk PNS dan Pensiunan Tahun 2024--
JEKTVNEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menetapkan jadwal pembayaran kenaikan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan tahun 2024. Kebijakan ini dilakukan sebagai respons terhadap kenaikan gaji pokok yang telah diumumkan oleh Presiden Jokowi. Diketahui bahwa gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan di tahun 2024 akan mengalami peningkatan, sejalan dengan kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8 persen dan gaji pokok pensiunan naik sebesar 12 persen yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi.
BACA JUGA:Proyeksi IHSG 2024 Prediksi Saham Keuangan dan Non Siklikal Bersinar di April 2024
Peningkatan gaji pokok PNS dan pensiunan akan berdampak langsung pada gaji ke-13, karena gaji pokok tersebut merupakan salah satu komponen dari gaji ke-13 yang akan dicairkan oleh pemerintah. Kebijakan mengenai pembayaran gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan tahun 2024 telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Berdasarkan siaran pers yang dirilis oleh Kemenkeu pada tanggal 9 April 2024, jadwal pembayaran kenaikan gaji ke-13 telah ditetapkan akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024 mendatang. Jadwal pencairan gaji ke-13 telah tercantum dalam Pasal 12 dari PP Nomor 14 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Namun, jika pembayaran tidak dapat dilakukan pada bulan Juni, pemerintah akan melaksanakannya setelah bulan tersebut.
BACA JUGA:Nilai Impor Provinsi Jambi Februari 2024 Naik Sebesar 150 Persen
Besaran gaji ke-13 yang akan dicairkan untuk PNS dan pensiunan akan mengacu pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024. PNS dan pensiunan diminta untuk menunggu informasi resmi yang akan disampaikan oleh pemerintah terkait pembayaran gaji ke-13 tahun 2024. Dengan penetapan jadwal ini, diharapkan PNS dan pensiunan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menerima kenaikan gaji ke-13 yang dijanjikan.
Sumber: