Kemenkeu Tunda Pembayaran Rapelan Kenaikan Gaji PNS, PPPK, dan Pensiunan hingga Maret 2024

Kemenkeu Tunda Pembayaran Rapelan Kenaikan Gaji PNS, PPPK, dan Pensiunan hingga Maret 2024

Gaji PNS, TNI, Polri, dan PPPK Naik 8 Persen, Rapel Cair Hari Ini!--

JEKTVNEWS.COM - Meski telah memasuki bulan Februari, kabar buruk menimpa Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pensiunan. Pembayaran rapelan kenaikan gaji yang seharusnya dilakukan pada bulan ini batal, membuat jadwal pembayaran kembali terhenti. Pembatalan pembayaran rapelan kenaikan gaji PNS, PPPK, dan pensiunan 2024 di bulan Februari menjawab prediksi dari staf Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memproyeksikan penundaan tersebut. Meskipun pemerintah telah menaikkan gaji sebesar 8 persen per 1 Januari, kenaikan tersebut belum bisa dinikmati oleh para ASN maupun pensiunan.

BACA JUGA:Tegakkan Perda, Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih Minta Satpol PP dan Masyarakat Setempat Patroli di TPS

Pentingnya kenaikan gaji ini terutama dirasakan oleh pegawai negeri yang telah lama menantikan peningkatan penghasilan. Namun, kebijakan pemerintah untuk menunda pembayaran rapelan ini mengecewakan harapan para PNS, PPPK, dan pensiunan. Menurut Kemenkeu, pembayaran rapelan kenaikan gaji yang seharusnya dilakukan pada bulan Februari akan ditunda hingga Maret 2024. Kondisi ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) terbaru turunan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023 yang masih dalam proses penyelesaian.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menyatakan bahwa kenaikan gaji tetap akan diberikan pada bulan Januari 2024, namun melalui mekanisme rapelan. Hal ini berarti tambahan upah pokok di bulan Januari akan dibayarkan bersamaan dengan gaji bulan berikutnya. Namun, pembayaran kekurangan 8 persen dan 12 persen dari bulan Januari sudah dapat dicairkan secara bertahap mulai 1 Februari. Hal ini menjadi angin segar bagi para PNS, PPPK, dan pensiunan yang dapat menerima sebagian dari kenaikan gaji mereka. Meskipun demikian, kebijakan penundaan pembayaran rapelan ini tetap menimbulkan kekecewaan di kalangan pegawai negeri. Harapan untuk menikmati kenaikan gaji yang diumumkan sejak 1 Januari kini terhenti, memunculkan berbagai spekulasi dan reaksi dari para ASN.

BACA JUGA:Pelayanan Prima, Lapas Perempuan Jambi Wujudkan Layanan Besukan Warga Binaan dengan Optimal

Kementerian Keuangan berkomitmen untuk mengumumkan jadwal dan waktu pembayaran rapelan kenaikan gaji PNS, PPPK, dan pensiunan 2024 pada awal Maret mendatang. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada para pegawai negeri dan pensiunan terkait pencairan kenaikan gaji yang telah lama dinantikan. Dengan hadirnya kenaikan gaji ASN dan pensiunan, pemerintah berharap semua golongan dapat menikmati kehidupan yang lebih sejahtera dan layak mulai tahun 2024 dan seterusnya. Pensiunan, yang telah lama berdedikasi pada negara, diharapkan juga dapat memperoleh hak dan kewajibannya seperti tunjangan anak, suami/istri, hingga pangan.

Terkait jadwal pembayaran rapelan kenaikan gaji PNS, PPPK, dan pensiunan 2024, Kemenkeu akan melakukan pembayaran secara merata sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Meski penundaan ini mengecewakan, pemerintah berupaya memberikan kejelasan dan memastikan bahwa semua proses pembayaran akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pegawai negeri dan pensiunan diharapkan dapat bersabar menunggu hingga bulan Maret untuk menerima rapelan kenaikan gaji yang telah diumumkan sebelumnya. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan terkait pembayaran tersebut guna menghindari spekulasi dan ketidakpastian di kalangan ASN dan pensiunan.

BACA JUGA:Menjadi Persoalan di Tengah Masyarakat, Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih Sidak Persoalan Sampah di TPS

Sumber: