Soal KPK, Wapres Ma’ruf Amin : Saya Kira itu Prosesnya Sudah Betul

Soal KPK, Wapres Ma’ruf Amin : Saya Kira itu Prosesnya Sudah Betul

Soal KPK, Wapres Ma’ruf Amin : Saya Kira itu Prosesnya Sudah Betul-Ist -

JEKTVNEWS.COM - Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin berharap ke depan KPK dapat kembali menjadi lembaga yang kredibel.

“Kita harapkan tentu KPK ke depan supaya lebih berintegritas, supaya KPK yang sekarang ini dianggap indeks prestasinya buruk, dikembalikan lagi menjadi lembaga yang kredibel dan disegani,” ungkap Wapres, Kamis (28/12).

BACA JUGA:Punya Julukan Si Ratu Buah, Ternyata Buah ini Banyak Menyimpan Manfaat untuk Kesehatan

Untuk mengembalikan marwah KPK, kata Wapres diperlukan perbaikan di dalam tubuh lembaga yang telah berdiri selama 21 tahun itu.

“Saya kira perlu dilakukan pembenahan-pembenahan ke dalam,” imbuhnya.

Sebelumnya Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Ketua (Nonaktif) KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Saat dimintai tanggapan oleh awak media Wapres menuturkan bahwa menurut aturannya menyebutkan demikian.

BACA JUGA:9 Manfaat Buah Nangka untuk Kesehatan

“Saya kira itu prosesnya sudah betul. Maksimal memang menurut aturan yang saya dengar, di KPK, [Dewas] hanya bisa mengusulkan untuk supaya mengundurkan diri. Selanjutnya tentu yang akan menetapkan untuk pengunduran diri itu adalah Presiden (Keputusan Presiden) ya. Presiden sesuai dengan aturan,” ungkap Wapres.

Sebagai informasi, Ketua (Nonaktif) KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kemarin, Dewas KPK dalam putusannya merangkum tiga pelanggaran etik Firli.

Pertama, Firli diduga mengadakan hubungan langsung maupun tak langsung dengan pihak lain yang sedang beperkara di KPK.

Kedua, Firli tak melaporkan pertemuan itu kepada Pimpinan KPK lainnya.

BACA JUGA:5 Keberuntungan Zodiak Virgo di Malam Tahun Baru

Ketiga, Firli dianggap tak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya dalam formulir laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Sumber: