Lokakarya Efektifitas Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara
Lokakarya Efektifitas Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara-Ist/ Jektvnews -
JEKTVNEWS.COM - Asset recovery atau pemulihan aset merupakan bagian integral dari upaya mengembalikan kerugian keuangan negara.
Hal tersebut dijelaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana dalam sambutannya pada Lokakarya Efektifitas Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Melalui Kegiatan Asset Recovery, Rabu (18/09/2024).
BACA JUGA:Pesta Rakyat HUT ke-79 TNI: Matra Fair Hadirkan Alutsista Terbaru untuk Masyarakat di Monas
“Proses pemulihan aset bukan hanya berkaitan dengan pengembalian kerugian negara akibat dari perbuatan korupsi, tetapi juga tentang keadilan dan integritas dalam setiap aspek pemerintahan yang baik,” terang Suyus Windayana di Auditorium Randi Yusuf, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Sumber: