Erick Thohir Bubarkan 7 BUMN, Transformasi Menuju Efisiensi dan Fokus Bisnis
Erick Thohir Bubarkan 7 BUMN, Transformasi Menuju Efisiensi dan Fokus Bisnis--
JEKTVNEWS.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah mengambil langkah drastis dengan membubarkan tujuh perusahaan pelat merah di tahun 2023, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk melakukan likuidasi sejumlah BUMN. Rencana ini awalnya diumumkan oleh Erick pada tahun 2021, dengan alasan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah lama tidak beroperasi, meskipun masih mempekerjakan karyawan. Pembubaran tujuh BUMN tersebut telah dieksekusi pada tahun 2023, mengikuti pengumuman Erick pada tahun 2021. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan kepastian dan efisiensi dalam pengelolaan BUMN.
BACA JUGA:Ancaman Delisting Terhadap 38 Emiten di Pasar Saham Indonesia Tahun 2023
Sebanyak tujuh perusahaan pelat merah telah mengalami penutupan pada periode tertentu. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), yang telah berdiri sejak tahun 1962, secara resmi dibubarkan pada tanggal 20 Februari 2023. Alasannya termasuk keputusan pailit yang diambil oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Pada tanggal yang sama, PT Kertas Leces (Persero), yang didirikan pada tahun 1982, juga menghadapi pembubaran dengan alasan keputusan pailit yang diumumkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada September 2018.
Sementara itu, PT Istaka Karya (Persero), perusahaan BUMN Konstruksi yang telah berdiri sejak tahun 1979, mengumumkan pembubaran pada tanggal 17 Maret 2023. Keputusan ini diambil berdasarkan putusan pailit dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN, berfokus pada industri sandang dan berdiri sejak tahun 1961, juga mengalami pembubaran bersamaan dengan Istaka Karya. Proses likuidasi harus diselesaikan paling lambat dalam waktu enam tahun.
BACA JUGA: Lonjakan Nilai Mata Uang Indonesia di Pasar Global Pagi Ini
Pada front lain, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), yang telah eksis sejak tahun 1983, menghadapi pembubaran sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2023. Keseluruhan kekayaan hasil likuidasi perusahaan akan disetorkan ke kas negara. PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, dibubarkan melalui PP Nomor 18 Tahun 2023 pada 3 April 2023. Diketahui bahwa perusahaan ini tidak dapat dipertahankan dalam operasionalnya. Seluruh proses likuidasi juga diharapkan dapat selesai dalam waktu lima tahun.
Terakhir, PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN, yang sebelumnya telah dibubarkan pada tahun sebelumnya, secara resmi disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022. Keseluruhan langkah ini merupakan bagian dari upaya restrukturisasi dan transformasi BUMN untuk meningkatkan efisiensi dan fokus pada bisnis inti.
Sumber: