Perubahan Aturan SNBP dan SNBT 2024, Meningkatkan Efisiensi dan Kualitas Seleksi Mahasiswa Baru

Perubahan Aturan SNBP dan SNBT 2024, Meningkatkan Efisiensi dan Kualitas Seleksi Mahasiswa Baru

Perubahan Aturan SNBP dan SNBT 2024, Meningkatkan Efisiensi dan Kualitas Seleksi Mahasiswa Baru--

JEKTVNEWS.COM - Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (SNPMB BPPP) mengumumkan beberapa perubahan aturan pada Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas seleksi mahasiswa baru. Perbedaan aturan SNBP 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya mencakup beberapa poin penting. Siswa yang telah lulus seleksi jalur SNBP 2024, SNBP 2023, dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak diperkenankan mendaftar SNBT 2024. Selain itu, siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi jalur SNBP 2024 juga tidak dapat mendaftar seleksi jalur Mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mana pun.

BACA JUGA:Melemah di Awal Pekan, Nilai Tukar Rupiah Rp15.549 per Dolar AS

Dalam upaya mengurangi kekosongan kursi akibat pendaftaran ganda, peserta yang lulus melalui jalur SNBT 2024 dan telah melakukan daftar ulang atau registrasi di PTN yang dituju tidak dapat diterima pada seleksi Jalur Mandiri 2024 di PTN mana pun. Setiap siswa yang memenuhi syarat diizinkan untuk memilih program studi di PTN, dengan opsi memilih dua program studi dari satu PTN atau dua PTN. Selain perubahan aturan SNBP, Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) 2024 juga mengalami penyesuaian. Format penilaian SNBT kini tidak hanya terbatas pada pilihan ganda, tetapi juga melibatkan isian singkat. Meskipun ada perubahan dalam format, materi tes tetap terdiri dari Tes Potensi Skolastik (TPS), penalaran matematika, dan literasi dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

BACA JUGA:Pendaftaran Dibuka! Rekrutmen Tenaga Kesehatan Haji 2024, Konstribusi dalam Pelayanan Kesehatan Jemaah

Informasi resmi seputar SNPMB 2024 dapat diakses melalui website resmi (https://www.snpmb.bppp.kemdikbud.go.id) dan akun media sosial resmi, termasuk Instagram, Twitter, TikTok, Facebook, dan YouTube dengan username @_snpmbbppp, @snpmb_bppp, dan SNPMB BPPP. Dengan adanya perubahan aturan SNBP dan SNBT, diharapkan seleksi mahasiswa baru dapat dilakukan secara lebih efektif dan transparan, sesuai dengan komitmen SNPMB BPPP untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Sumber: