SPMB Gantikan PPDB 2025, Jalur Zonasi Diubah Jadi Domisili, Apa Perbedaannya?

SPMB Gantikan PPDB 2025, Jalur Zonasi Diubah Jadi Domisili, Apa Perbedaannya?

SPMB Gantikan PPDB 2025, Jalur Zonasi Diubah Jadi Domisili, Apa Perbedaannya?--

JEKTVNEWS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan perubahan besar dalam mekanisme penerimaan murid baru untuk tahun 2025. Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang selama ini digunakan, akan digantikan dengan Sistem penerimaan murid baru (SPMB). Salah satu perbedaan paling mencolok dalam sistem baru ini adalah perubahan jalur zonasi menjadi jalur domisili.

BACA JUGA:Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief, Meninggal Dunia Akibat Stroke dan Pendarahan Otak

Perubahan nomenklatur ini tidak sekadar mengganti istilah, melainkan turut mengubah pendekatan serta aturan dalam proses seleksi masuk ke sekolah negeri. Dalam sistem PPDB sebelumnya, jalur zonasi mengacu pada jarak antara rumah calon murid dan sekolah yang dituju. Semakin dekat jarak tempat tinggal ke sekolah, semakin besar peluang calon murid diterima di sekolah tersebut. Aturan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang menetapkan empat jalur penerimaan, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali, serta prestasi.

Namun, pelaksanaan jalur zonasi sering kali menuai kontroversi dan celah penyalahgunaan. Salah satu persoalan yang kerap ditemukan adalah manipulasi alamat tempat tinggal. Banyak orang tua yang mengubah data Kartu Keluarga (KK) agar anaknya dapat diterima di sekolah favorit yang jaraknya lebih dekat secara administratif, namun sebenarnya tidak mencerminkan tempat tinggal sebenarnya.

Untuk menjawab persoalan tersebut, SPMB 2025 mengubah jalur zonasi menjadi jalur domisili. Dalam jalur domisili, pemerintah menekankan bahwa wilayah administratif tempat tinggal calon murid menjadi indikator utama dalam proses seleksi. Tujuannya adalah memastikan anak-anak mendapatkan akses pendidikan yang dekat dengan domisilinya secara sah dan legal.

BACA JUGA:PTPN Regional 4 Luncurkan PIJAR Untuk Karyawan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa perubahan ini mengedepankan prinsip mendekatkan murid dengan satuan pendidikan. Hal tersebut dinilai penting untuk memberikan pelayanan pendidikan yang adil, merata, dan bebas dari manipulasi data.

Senada dengan hal tersebut, Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antarlembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menjelaskan bahwa sistem domisili mempertimbangkan kedekatan riil antara rumah calon murid dengan sekolah, bukan semata-mata perbedaan wilayah administratif. Sebagai contoh, untuk daerah perbatasan seperti Surabaya dan Sidoarjo, sistem akan melihat seberapa dekat jarak tempat tinggal ke sekolah yang dituju, walaupun keduanya berada di kabupaten/kota berbeda.

Penerapan sistem domisili ini juga akan menjadi alat untuk mengatasi praktik curang yang sebelumnya marak terjadi di jalur zonasi. Menurut Biyanto, banyak ditemukan kasus perpindahan KK secara tiba-tiba menjelang masa pendaftaran, yang digunakan untuk mengelabui sistem zonasi. Dalam sistem baru, hal ini akan ditekan dengan verifikasi yang lebih ketat terhadap alamat domisili.

Selain pendekatan yang berbeda, persentase kuota jalur domisili dalam SPMB 2025 juga mengalami penyesuaian dari kuota pada jalur zonasi PPDB. Untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), kuota minimal tetap 70 persen mengingat pemerataan sekolah dasar yang sudah cukup baik di berbagai daerah.

BACA JUGA:Pesan Menkes Budi Gunadi Ukuran Celana & Gaji Jadi Indikator Kesehatan dan Intelektualitas

Namun, untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), jalur domisili akan mendapatkan kuota minimal sebesar 40 persen dari total daya tampung sekolah. Sedangkan untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), kuota yang dialokasikan melalui jalur domisili direncanakan sebesar 30 persen, dengan proses penerimaan dilakukan lintas kabupaten atau kota dalam satu provinsi.

Kesimpulannya, perbedaan mendasar antara jalur zonasi dalam PPDB dan jalur domisili di SPMB terletak pada pendekatan seleksi yang digunakan. Jalur zonasi lebih menekankan jarak fisik antara rumah dan sekolah, sementara jalur domisili lebih mempertimbangkan keabsahan administratif dan kedekatan aktual tempat tinggal. Langkah ini diambil Kemendikdasmen demi menciptakan sistem penerimaan yang lebih adil, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan data.

 

Sumber: