Bank Indonesia Tarik Uang Logam, Masyarakat Diberi Waktu 10 Tahun untuk Tukar Sampai 2033

Bank Indonesia Tarik Uang Logam, Masyarakat Diberi Waktu 10 Tahun untuk Tukar Sampai 2033

Bank Indonesia Tarik Uang Logam, Masyarakat Diberi Waktu 10 Tahun untuk Tukar Sampai 2033--

JEKTVNEWS.COM - Bank Indonesia (BI) mengumumkan pencabutan dan penarikan tiga uang logam pecahan Rp500 tahun emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 4 Tahun 2023. Keputusan tersebut berlaku efektif sejak 1 Desember 2023, dengan pertimbangan masa edar yang sudah lama dan perkembangan teknologi bahan uang logam.

BACA JUGA:Indonesia Miliki Perusahaan Sawit Terbesar di Dunia

Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, menjelaskan bahwa sejak berlakunya peraturan tersebut, ketiga uang logam tersebut tidak lagi sah sebagai alat pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Masyarakat diberi waktu 10 tahun, hingga 1 Desember 2033, untuk menukarkan uang logam tersebut di Bank Umum. Penukaran dilakukan dengan nilai nominal sesuai dengan pecahan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran. Erwin menekankan bahwa penggantian dapat dilakukan di Bank Umum, dan masyarakat disarankan melakukan registrasi pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR, yang dapat diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id. Proses penukaran juga mengikuti ketentuan dan informasi mengenai jadwal operasional serta layanan publik Bank Indonesia.

BACA JUGA:Ranperda APBD Tahun 2024 Disahkan Dewan

Penting untuk dicatat bahwa jika uang logam yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, BI akan memberikan penggantian sesuai dengan peraturan yang mengatur pengelolaan uang rupiah logam. Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran asli dan dapat diidentifikasi keasliannya, penggantian dilakukan sebesar nilai nominal. Namun, jika fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak akan diberikan penggantian. Keputusan ini menjadi langkah signifikan dalam mengoptimalkan sistem keuangan dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi keuangan modern, seiring dengan arus transaksi yang semakin digital di masyarakat.

 

 

 

Sumber: