Kemenko Polhukam Dorong Penguatan Upaya Penyelamatan Kerugian Negara

Kemenko Polhukam Dorong Penguatan Upaya Penyelamatan Kerugian Negara

Kemenko Polhukam Dorong Penguatan Upaya Penyelamatan Kerugian Negara-Ist -

JEKTVNEWS.COM -Pengendalian kejahatan sumber daya alam dan lingkungan hidup menjadi salah satu fokus pengawalan di Kemenko Polhukam.

Hal ini sesuai dengan arahan presiden kepada TNI-Polri untuk menindak ekspor dan pertambangan ilegal yang mengganggu proses hilirisasi dan industrialisasi yang berdampak terhadap penerimaan negara yang berkurang.

Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional, Marsda Oka Prawira pada kegiatan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Penguatan Fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam Mendukung Upaya Penegakan Hukum dan Penyelamatan Kerugian Negara” bertempat di Yogyakarta, Kamis (16/11).

Oka menuturkan beberapa data di lapangan terkait dengan illegal drilling, illegal fishing, illegal logging, dan berbagai kegiatan pertambangan ilegal yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Melihat hal tersebut, perlu adanya upaya signifikan untuk mendukung upaya penegakan hukum dan penyelamatan kerugian negara, seperti penguatan fungsi dan peran PPNS di kementerian, lembaga, dan daerah,” katanya.

BACA JUGA:Adat Istiadat Persiapan Sebelum Pernikahan Kebudayaan Melayu di Desa Pulau Raman

Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional menjelaskan bahwa PPNS pada kementerian/lembaga memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting, yaitu melaksanakan pengawasan, pengamatan, pemeriksaan, dan penyidikan tindak pidana dalam kegiatan usaha kehutanan, lingkungan hidup, perikanan, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, pertambangan mineral dan batubara, dan panas bumi.

“Tugas dan fungsi tersebut sangat penting, karena berhubungan dengan hidup orang banyak dan berkaitan dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup,” ujar Oka.

“Namun, pada pelaksanaan tugas fungsi tersebut terdapat beberapa permasalahan PPNS, seperti rangkap jabatan dalam pekerjaan sehingga upaya penegakkan hukum tidak maksimal,” terang Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional.

Oka menekankan agar penguatan koordinasi dan sinergitas antar penegak hukum untuk dilaksanakan dan dibudayakan dalam praktek penegakan hukum.

BACA JUGA:Peduli Palestina, Pemkab Muaro Jambi Galang Dana ASN dan Pihak Perusahaan

“Mari kita mengesampingkan ego sektoral, agar visi misi penegakan hukum tercapai secara efektif dan efisien serta berdaya guna,” ujar Oka.

Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional menegaskan bahwa Kemenko Polhukam akan terus mendorong upaya sinergitas antar kementerian dan lembaga dalam mendukung upaya penegakan hukum dan penyelamatan kerugian negara.

BACA JUGA:Dinas Ketahanan Pangan Jambi Sukses Berkontribusi dalam Gelaran HKP 2023

Sumber: