Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Tidak Pernah Ada Pungutan untuk Bantuan Biaya Fellowship Dokter Spesialis

Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Tidak Pernah Ada Pungutan untuk Bantuan Biaya Fellowship Dokter Spesialis

Surat Edaran No HK. 02.03/F.III/3021/2023 Tentang Bantahan Surat Undangan Sosialisasi Surat Edaran Rekruitmen Bantuan Biaya Fellowhip Dokter Spesialis Kemenkes Periode III Tahun 2023-Kemenkes-

JEKTVNEWS.COM -Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan Oos fatimah Rosyati mengklarifikasi atas beredarnya surat yang berisi pungutan biaya untuk kegiatan undangan sosialisasi SE Rekrutmen Bantuan biaya Fellowship Dokter Spesialis Kemenkes Periode III Tahun 2023.

“Kami sampaikan bahwa surat tersebut adalah informasi palsu” ucap Oos

BACA JUGA:Gelar Senam Bersama dan Jalan Santai, Semarak HUT ke 15 Tahun Sungai Penuh

Informasi ini dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Edaran No HK. 02.03/F.III/3021/2023 Tentang Bantahan Surat Undangan Sosialisasi Surat Edaran Rekruitmen Bantuan Biaya Fellowhip Dokter Spesialis Kemenkes Periode III Tahun 2023, tertanggal 1 November 2023.

SE Bantahan Surat Sosialisasi Fellowship Periode I_231102_200139

Surat Edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal ditujukan kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Ketua Konsil Kedokteran Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Direktur RS UPT Kemenkes seluruh Indonesia, Direktur RSUD seluruh Indonesia, Ketua Kolegium Dokter Spesialis seluruh Indonesia, dan Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis seluruh Indonesia.

Kementerian Kesehatan tidak pernah memungut biaya apapun untuk pelaksanaan Bantuan Biaya Fellowship Dokter Spesialis, lanjut Oos.

BACA JUGA:Menko Polhukam Ajak Mahasiswa Unhas Wujudkan Indonesia Emas

“Seluruh pembiayaan pelaksanaan program Fellowship dokter spesialis berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kesehatan” lanjutnya lagi

Adapun sosialisasi terkait Surat Edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan telah dilaksanakan pada hari Kamis dan Jumat tanggal 21 dan 22 September 2023 melalui zoom meeting, dan tidak ada pungutan biaya apapun, lanjut Oos.

BACA JUGA:Tingkatkan Keamanan Udara RI, Kemenko Polhukam Tekankan Kesepahaman Security Clearance

Oos juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk berhati hati atas informasi palsu yang beredar, dan meminta semua pihak untuk segera melapor ke Kementerian Kesehatan bila menemukan surat palsu mengatasnamakan Kementerian Kesehatan.

Sumber: