Menko Polhukam Ajak Mahasiswa Unhas Wujudkan Indonesia Emas

Menko Polhukam Ajak Mahasiswa Unhas Wujudkan Indonesia Emas

Menko Polhukam Ajak Mahasiswa Unhas Wujudkan Indonesia Emas-Menkopolhukam -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Moh. Mahfud MD ajak mahasiswa Universitas Hasanuddin Makassar untuk menjaga Indonesia demi terwujudnya Indonesia Emas di tahun 2045 mendatang.

Hal ini disampaikan Menko Polhukam saat memberikan sambutan kunci pada Pembukaan National Leadership Camp ICMI Universitas Hasanuddin, Makassar, Kamis (2/11).

"Jagalah negara ini agar betul-betul sampai ke 2045. Karena bisa saja Indonesia tidak sampai ke 2045 kalau kita tidak menjaga, kalau terjadi disintegrasi," kata Menko Mahfud.

Menurutnya, salah satu kunci untuk menjaga agar integrasi itu kokoh adalah dengan penegakan hukum dan keadilan berdasarkan demokrasi yang substantif.

BACA JUGA:Festival Harmoni Budaya Nusantara di Kalimantan

"Hukum dan keadilan itu kunci" tegas Mahfud.

Dikatakan, ada empat tahapan kenapa ketidakadilan dapat menyebabkan kehancuran suatu bangsa.

Pertama, disorientasi atau penyimpangan ideologi. Jika disorientasi terjadi maka akan timbul distrust atau ketidakpercayaan.

Kalau sudah muncul disorientasi lalu  distrust, maka akan muncul disobedience atau pembangkangan.

BACA JUGA:Gelar Senam Bersama dan Jalan Santai, Semarak HUT ke 15 Tahun Sungai Penuh

"(Disobedience) itu melawan keputusan pemerintah. Kalau orang diperlakukan tidak adil, (maka akan) melawan. Kalau disobedience ini dibiarkan terus, tidak diperbaiki, akan terjadi disintegrasi sehingga bisa saja 2030 Indonesia itu sudah tidak ada," ungkap Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud mengajak para calon pemimpin bangsa untuk memperjuangkan tegaknya hukum dan keadilan di bawah panji-panji demokrasi yang bermartabat.

Berbicara sebagai Menko Polhukam, dirinya mengajak para mahasiswa untuk mengikuti pemilihan umum sebagai salah satu upaya menjaga bangsa demi terjaganya kepemimpinan yang berkesinambungan.

BACA JUGA:Audiensi Kajian Identifikasi Korupsi Pada Layanan Pertanahan di Kementerian ATR/BPN

Sumber: