DPRD Kabuparen Muaro Jambi Mengelar Paripurna Tentang Penyampaian Rancangan KUA - PPAS Tahun 2025

DPRD Kabuparen Muaro Jambi Mengelar Paripurna Tentang Penyampaian Rancangan KUA - PPAS Tahun 2025

Raden Najmi PJ Bupati Muaro Jambi-Jektvnews-

MUARO JAMBI, JEKTVNEWS.COM - DPRD Kabupaten Muaro Jambi kembali menggelar paripurna tentang penyampaian rancangan KUA - PPAS tahun 2025, pariurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Yuli Setia Bakti dan di hadiri PJ Bupati Raden Najmi.

Bertempat di Gedung Utama DPRD Muro Jambi, menggelar paripurna tentang penyampaian rancangan KUA - PPAS tahun 2025, pariurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Yuli Setia Bakti dan di hadiri PJ Bupati Raden Najmi, serta dihadir Forkompinfa, Sekda, anggota DPRD, dan OPD Muaro Jambi.

BACA JUGA:Ciptakan Ketertiban Berlalu Lintas, Polda Jambi Gelar Operasi Patuh Siginjai

Dalam sambutanya ketua DPRD Yuli Setia Bakti menuturkan bahwa pada rapat kerja paripurna pada saat ini tentang penyampaian secara resmi rancangan KUA - PPAS anggaran tahun 2025, rapat paripurna DPRD Muaro Jambi tentang penyampain secara resmi rancangan KUA- PPAS tahun anggaran 2025.

Sementara itu, Penjabat Bupati Muaro Jambi, Raden Najmi saat penyampaiannya mengatakan, anggaran untuk Kabupaten Muaro Jambi Rp 1.395.097.433.230 atau berkurang sebesar 1% dibandingkan dengan pendapatan pada APBD murni tahun anggaran 2024.

BACA JUGA:Gubernur Al Haris dan Istri Terima Gelar Adat Nagari Paninggahan Solok

Lanjutnya, penurunan tersebut disebabkan terjadinya perubahan asumsi-asumsi pendapatan daerah, yang terdiri dari pendapatan asli daerah, dana transfer pusat ke daerah, dan lain pendapatan yang sah.

Belanja daerah pada kebijakan umum anggaran dan prioritas dan pelaporan-pelaporan anggaran sementara KUA - PPAS anggaran APBD tahun anggaran 2025, ini diproyeksikan sebesar Rp 1.394.097.433.230, anggaran dimaksud digunakan untuk membiayai kelompok belanja operasi, belanja modal.

BACA JUGA:Resmikan Posko Parit Lapis, Hairan Himbau Tidak Terpengaruh Berita Hoax dan Isu Provokatif

“Nah sesuai dengan undang-undang 23 tentang pemerintahan daerah itu pasal 301 ayat 1 dan 2 mengatakan bahwa kewajiban kepala daerah untuk menyampaikana kepada dewan untuk dibahas bersama. Ini untuk murni di 2025 kan berproses terkait dengan pendapatan kemudian nanti kan pembiayaan pelaksanaannya kan dibahaslah didalam hitung-hitungan antara komisi dewan dengan e dengan operasinya,” ujar Raden Najmi, PJ Bupati Muaro Jambi.

Lanjutnya, untuk pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan pengeluaran pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp 1 miliar, yang akan digunakan untuk penyertaan modal pada bank Jambi berdasarkan pada uraian rencana pendapatan belanja dan pembiayaan daerah tersebut di atas maka pada kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara atau KUA - PPAS tahun antara 2025 dialokasikan secara melimpah.

Sumber: