Tingkatkan Keamanan Udara RI, Kemenko Polhukam Tekankan Kesepahaman Security Clearance
Tingkatkan Keamanan Udara RI, Kemenko Polhukam Tekankan Kesepahaman Security Clearance-Kemenko Polhukam -
JEKTVNEWS.COM - Dalam rangka meningkatkan keamanan dan keselamatan penerbangan unschedule di wilayah Udara nasional RI, Kemenko Polhukam tekankan kesepahaman adanya payung hukum dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan)
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polhukam Laksda TNI Kisdiyanto memimpin rapat koordinasi K/L sebagai Tindak Lanjut Terhadap Rekomendasi Menko Polhukam terkait RPermenhan Perihal Perijinan Terbang/ Security Clearance Penerbangan Pesawat Tidak Berjadwal di Wilayah Udara Nasional Indonesia.
BACA JUGA:Nilai Transaksi Kripto di Indonesia Anjlok Tajam dalam Tiga Tahun Terakhir
Kisdiyanto mengatakan, Pentingnya kesepahaman Tunggal terkait tafsir hukum Pasal 12 PP Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara RI yang dituangkan dalam RPermenhan perihal izin kemananan (security clearance/SC) pengoperasian pesawat udara domestik dan asing tidak berjadwal di wilayah udara Republik Indonesia.
“Perlu adanya kesepakatan Kementerian/Lembaga terkait regulasi ijin keamanan penerbangan (security clearance) guna mewujudkan keamanan dan keselamatan di wilayah udara nasional Indonesia”, tegas Deputi Bidkoor Pertahanan Negara saat membuka rakor di Jakarta, Kamis (2/11).
BACA JUGA:Gelar Senam Bersama dan Jalan Santai, Semarak HUT ke 15 Tahun Sungai Penuh
Perijinan ini sangat dibutuhkan untuk seluruh wilayah Indonesia yang meliputi pula; Bandar Udara yang digunakan secara bersama, Pangkalan Udara yang digunakan secara bersama, Bandar Udara atau Pangkalan Udara di wilayah perbatasan, dan wilayah berpotensi ancaman.
“Perlunya peningkatan sisi penegakan hukum, penyelarasan dan sinkronisasi aturan keamanan penerbangan tidak berjadwal termasuk keamanan bandar udara/airstrip”, tegas Laksda TNI Kisdiyanto.
BACA JUGA:Menko Polhukam Ajak Mahasiswa Unhas Wujudkan Indonesia Emas
Melalui rakor ini menghasilkan kesimpulan bahwasanya telah terjadi kesepahaman terkait narasi dan tafsiran hukum terkait Pasal 12 PP No. 4 Tahun 2023. Rapat ini dihadiri oleh stakeholders, antara lain dari Kemhan, Babinkum TNI, Setkab, Kemenkumham, Kemenhub, TNI, TNI AU, AirNav serta lembaga terkait lainnya.
Sumber: