52 Orang Saksi Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus SYL
Polda Metro Jaya Terkait Kasus SYL-ist-
JEKTVNEWS.COM - Sebanyak 52 orang menjadi saksi untuk memberikan keterangannya kepada tim penyidik Subkomite Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, jumlah tersebut merupakan total saksi yang diperiksa hingga pemeriksaan berlangsung pada Kamis (19 Oktober 2023).
"Jadi total sampai dengan hari Kamis kemarin tanggal 19 Oktober 2023 telah dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap para saksi sebanyak 52 orang saksi," ungkapnya, Sabtu (21/10).
BACA JUGA:Pajak Air Tanah: Mengelola Sumber Daya Air Bawah Tanah dan Kepentingannya
Menurut Ade Safri, kemungkinan penambahan jumlah saksi menjadi 53 orang itu tidak terjadi karena jadwal pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri yang satu-satunya tidak terlaksana karena ketidakhadirannya pada Jumat (20 Oktober/2023).
"Untuk saksi FB tidak datang/tidak hadir sebagaimana jadwal pemeriksaan maupun surat panggilan yang dilayangkan untuk jadwal pemeriksaan pada hari Jumat, tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB," ujarnya.
Hanya saja Ade Safri tidak memaparkan siapa saja saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan dalam tahap penyidikan yang sudah naik statusnya berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (8/10/2023) lalu.
Dirinya menyampaikan, dari 52 saksi yang diperiksa, terdapat saksi yang berasal dari KPK dan juga dari Kementerian Pertanian RI.
“52 saksi yang sudah diperiksa di antaranya 7 saksi dari pegawai KPK, dan 14 saksi dari Kementan RI,” ucapnya.
Namun perlu diketahui sejumlah saksi yang diketahui identitasnya menjalani pemeriksaan dalam tahap penyidikan yakni diantaranya:
BACA JUGA:Cara Tangkal Berita Hoaks Pilpres 2024 di Media facebook
- Eks Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang,
- Eks Wakil Ketua KPK periode 2007-2011, Mochammad Jasin,
Sumber: